Selasa, 21/05/2024 - 15:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Bagaimana Islam Memandang Musik?

 JAKARTA — Sebetulnya bagaimana pandangan Islam terhadap perkara musik? Ulama sejak dulu memang telah menyampaikan pendapatnya tentang musik ini, tapi, ada keragaman pendapat di antara mereka mengenai musik.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Wakil Ketua Dewan Fatwa PB Al-Washliyah, Dr Nirwan Syafrin, menjelaskan, pandangan Islam tentang musik terbagi menjadi tiga hal. Tiga ini ialah nyanyian, alat musik, dan musik itu sendiri, yang merujuk pada perpaduan nyanyian dan alat musik.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Pertama, soal nyanyian yang mengacu pada lantunan suara yang berirama. Nirwan menjelaskan, apabila nyanyian itu tidak mengandung sesuatu yang haram, kemaksiatan, kejahatan, kekufuran, dan kesyirikan, maka para ulama berbeda pendapat. Ada yang mutlak membolehkan, mengharamkan, dan memakruhkan.

Berita Lainnya:
Musik di Sekitar Ilmuwan Besar Muslim

“Untuk nyanyian seperti Tala’ al-Badru ‘Alayna, atau seperti nasyid yang isinya mengajak pada kebaikan, bahkan lantunan ayat suci Alquran, para ulama membolehkan,” jelasnya.

Saat nyanyian tersebut bercampur dengan sesuatu yang haram, misalnya disertai dengan minuman keras (miras), atau dinyanyikan di tempat yang penuh kemaksiatan, maka para ulama sepakat mengharamkannya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Nirwan menyebutkan, Rasulullah SAW pernah memuji sahabat bernama Abu Musa al-Asyari karena memiliki suara yang merdu. Nabi SAW juga pernah menyaksikan orang-orang badui merayakan hari besar dengan bernyanyi, dan beliau membiarkan Aisyah RA untuk menyaksikan pertunjukan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Polemik Hukum Islam Soal Musik dan Lagu Mencuat Lagi, Ini Respons Ketua MUI

“Jadi banyak ulama yang membenarkan nyanyian itu, dengan syarat tidak mengandung unsur keharaman, kesyirikan, maksiat, kejahatan, kekufuran, dan kemunafikan,” tutur dia.

Kedua yakni tentang musik. Nirwan memaparkan, memang ada ulama yang mengharamkannya secara mutlak. Pendapat ini mengharamkan musik secara mutlak dan bagi mereka mendengar musik sudah masuk kategori dosa besar sehingga apa saja jenis musiknya itu haram.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi