Pengusaha di Jambi Diingatkan Beri Izin Karyawan untuk Nyoblos 14 Februari

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak Cipta Foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada Pemilik Foto

Karyawan melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 (ilustrasi). Pengusaha di Kota Jambi Pdiingatkan untuk memberikan izin kepada para pekerja untuk mencoblos ke TPS pada 14 Februari.

ADVERTISEMENTS

JAMBI — Pengusaha di Kota Jambi Pdiingatkan untuk memberikan izin kepada para pekerja untuk mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu (14/2/2024). Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mengatakan sesuai dengan keputusan pemerintah pusat yang telah memutuskan 14 Februari 2024 menjadi hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional.

ADVERTISEMENTS

Untuk itu, pekerja dan buruh yang bekerja tetap diberi kesempatan untuk melakukan pencoblosan. “Pelaku usaha itu juga bagian dari masyarakat Indonesia dan masyarakat Kota Jambi saya tekankan untuk tetap luangkan waktu ke TPS,” kata dia, Selasa (13/2/2024).

Selain kepada pengusaha setempat, Sri juga mengingatkan camat dan lurah setempat untuk mendorong warga menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat. Dengan begitu diharapkan kepesertaan warga pada Pemilu 2024 di daerah setempat bisa tercapai lebih dari 86 persen.

“Saya rasa jauh-jauh hari saya ingatkan, mudah-mudahan tingkat partisipasi pemilih di Kota Jambi meningkat,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja harus bekerja maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Sementara itu, terkait pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Jambi, Sri sudah memastikan kesiapan pelaksanaan dan pengamanan berjalan lancar. Ia juga telah meninjau sejumlah TPS terutama di daerah rawan banjir dan memastikan keamanan dan kelancaran warga untuk melakukan pencoblosan di TPS.

ADVERTISEMENTS

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version