Perlu Kebijakan Pemerintah untuk Lindungi Anak-Anak dari Kejahatan Internet

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa roadmap perlindungan anak di ranah daring (dalam jaringan), penting, karena anak-anak Indonesia sebagai pengguna internet yang sangat aktif, rentan terkena dampak negatif internet.

ADVERTISEMENTS

“Anak-anak Indonesia merupakan pengguna internet yang sangat aktif dan rentan terhadap dampak negatif internet, seperti cyberbullying, sextortion, scam, hoax, child grooming, pornografi, hingga eksploitasi dan pelecehan seksual anak daring,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

ADVERTISEMENTS

Menurut Nahar, perlindungan anak di ranah daring dan digital perlu menjadi perhatian bersama, mengingat dengan kemudahan akses yang didapatkan anak tanpa pengawasan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi dan anak rentan menjadi korban kejahatan online.

ADVERTISEMENTS

“Indonesia termasuk dalam 10 negara teratas dengan kasus kekerasan seksual anak online tertinggi sejak 2005,” kata Nahar.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Dia menambahkan perlindungan anak di ranah daring dan digital juga merupakan komitmen global dan regional yang membutuhkan kolaborasi banyak pihak, seperti ASEAN Regional Dialogue on Children Online Protection yang menghasilkan 10 rekomendasi untuk melindungi anak di ranah daring.

ADVERTISEMENTS

Dikatakan Nahar, roadmap ini sedang disiapkan dalam bentuk perpres untuk memberikan arah, pedoman, dan mekanisme yang jelas dan terpadu bagi semua pihak yang terlibat dalam roadmap perlindungan anak di ranah daring, termasuk anak, orang tua, guru, pengasuh, penyedia layanan internet, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.

ADVERTISEMENTS

Selain KemenPPPA, Kementerian/Lembaga terkait yang terlibat dalam penyusunan roadmap perlindungan anak dalam ranah daring, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

ADVERTISEMENTS

sumber : ANTARA

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version