Selasa, 30/04/2024 - 00:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perlu Kebijakan Pemerintah untuk Lindungi Anak-Anak dari Kejahatan Internet

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa roadmap perlindungan anak di ranah daring (dalam jaringan), penting, karena anak-anak Indonesia sebagai pengguna internet yang sangat aktif, rentan terkena dampak negatif internet.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Anak-anak Indonesia merupakan pengguna internet yang sangat aktif dan rentan terhadap dampak negatif internet, seperti cyberbullying, sextortion, scam, hoax, child grooming, pornografi, hingga eksploitasi dan pelecehan seksual anak daring,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut Nahar, perlindungan anak di ranah daring dan digital perlu menjadi perhatian bersama, mengingat dengan kemudahan akses yang didapatkan anak tanpa pengawasan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi dan anak rentan menjadi korban kejahatan online.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Narkoba
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Indonesia termasuk dalam 10 negara teratas dengan kasus kekerasan seksual anak online tertinggi sejak 2005,” kata Nahar.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dia menambahkan perlindungan anak di ranah daring dan digital juga merupakan komitmen global dan regional yang membutuhkan kolaborasi banyak pihak, seperti ASEAN Regional Dialogue on Children Online Protection yang menghasilkan 10 rekomendasi untuk melindungi anak di ranah daring.

Dikatakan Nahar, roadmap ini sedang disiapkan dalam bentuk perpres untuk memberikan arah, pedoman, dan mekanisme yang jelas dan terpadu bagi semua pihak yang terlibat dalam roadmap perlindungan anak di ranah daring, termasuk anak, orang tua, guru, pengasuh, penyedia layanan internet, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.

Berita Lainnya:
Jembatan Kaligawe Semarang Dapat Difungsikan Saat Mudik Lebaran

Selain KemenPPPA, Kementerian/Lembaga terkait yang terlibat dalam penyusunan roadmap perlindungan anak dalam ranah daring, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi