Sabtu, 27/07/2024 - 12:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Narkoba

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Kecanduan narkoba (ilustrasi). Ada beberapa faktor yang membuat seseorang kembali terlibat narkoba hingga berulang kali.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang selebgram Chandrika Chika (20 tahun) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam pengungkapan itu selebgram Chika ditangkap bersama lima rekannya di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang,” ujar Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2024) malam WIB. 

Berita Lainnya:
Peran Prabowo dalam Pergaulan Dunia Dipuji Pimpinan Negara lain, Pengamat HI: Citra Indonesia Meningkat
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Selain selebgram Chika, salah satu dari enam pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap adalah seorang pria atlet esport berinisial HJ. Sementara keempat pelaku lainnya berinisial AT (perempuan 24 tahun), berinisial MJ (22 tahun), AMO (laki-laki 22 tahun), BB (laki-laki 25 tahun). Disebutnya keenam pelaku sudah saling mengenal dan kerap mengonsumsi narkoba bersama selama setahun terakhir.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Terhadap ke enam tersangka sudah kita lakukan tes urine dan hasilnya positif. Perlu kita sampaikan ada empat orang kita temukan positif narkoba jenis ganja, dua orang positif metafetamin ini masih kita lakukan pendalaman,” ungkap Reska Anugrah.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Dalam pengungkapan itu, lanjut Reska Anugrah, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Seperti satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergiliran. Disebutnya narkoba dalam bentuk liquid yang digunakan para tersangka merupakan narkotika jenis baru. 

Berita Lainnya:
17 Pegawai KPK Main Judi Online, Novel Baswedan: Pelanggaran Berat, Harus Diusut
ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Setelah hasil pemeriksaan di dalam tahap penyidikan kita, kita sudah Tetapkan juga sebagai tersangka. Likuid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia didapatkan oleh-oleh dari temannya inisial R,” ujar Reska Anugrah.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun. “Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun,” tegas Reska Anugrah.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

ثُمَّ أَتْبَعَ سَبَبًا الكهف [92] Listen
Then he followed a way Al-Kahf ( The Cave ) [92] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi