Soal Dugaan Pelecehan, Pengacara Rektor UP Singgung Konsekuensi Hukum Laporan Fiktif

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA — Kubu Rektor Universitas Pancasila (UP) Prof Edie Toet Hendratno merespons mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai UP. Kasus tersebut dipandang didasarkan dengan kabar tidak benar. 

ADVERTISEMENTS

Tim Kuasa Hukum Prof Edie, Raden Nanda Setiawan menegaskan kabar tersebut dipastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar. Raden menyebut dugaan pelecehan tidak pernah terjadi seperti yang dilaporkan tersebut.

ADVERTISEMENTS

 

“Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian,” kata Raden kepada Republika, Ahad (25/2/2024). 

ADVERTISEMENTS

 

Raden mewanti-wanti pihak manapun yang melempar kabar dugaan pelecehan seksual itu. Bahkan Raden mengingatkan adanya sanksi kalau kabar tersebut terbukti tidak benar di kemudian hari. 

ADVERTISEMENTS

 

“Perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” ujar Raden. 

 

Selain itu, Raden meminta publik menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Raden menyinggung kasus yang tiba tiba menguap dalam momentum pemilihan rektor baru UP. 

ADVERTISEMENTS

 

“Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru,” ucap Raden. 

ADVERTISEMENTS

 

Hingga saat ini, Raden terus memantau kasus yang menimpa kliennya itu. 

ADVERTISEMENTS

 

“Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional,” ujar Raden. 

ADVERTISEMENTS

 

Diketahui, Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelecehan seksual. Edie diduga melecehkan secara seksual seorang wanita berinisial RZ yang merupakan pejabat di bagian kehumasan di universitas tempat rektor tersebut menjabat.

 

Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang TPKS. 

 

Rencananya penyidik akan memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2024. Sedangkan korban sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun dia tidak menyampaikan hasil dari pemeriksaan terhadap korban.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version