Akhirnya Hadir, Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno atau ETH (72) akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan kasus pelecehan seksual.

ADVERTISEMENTS

Ia terlihat menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (29/2/2024). Sebelum memasuki gedung, ia pun menjawab singkat pertanyaan wartawan.

ADVERTISEMENTS

ETH membantah bahwa dirinya terlibat kasus pelecehan seksual. “Nggak, nggak, nggak lah (perihal melakukan pelecehan seksual),” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis.

ADVERTISEMENTS

Dia juga tidak banyak berbicara dan bergegas masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. “Nggak, nanti, saya sudah ditunggu sama penyidik,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis ini​​​​​​ untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan kasus pelecehan seksual terhadap karyawannya RZ (42).

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) secara resmi menonaktifkan ETH dari jabatan rektor.

ADVERTISEMENTS

Proses nonaktif ini dilakukan lantaran dirinya terlibat dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap karyawan perguruan tinggi tersebut yang berinisial RZ (42).

ADVERTISEMENTS

“Tidak dicopot tapi dinonaktifkan,” kata Sekretaris YPPUP Yoga Satrio saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/2), setelah pada hari sebelumnya (26/2) dilakukan rapat pleno di lingkungan internal.

ADVERTISEMENTS

Yoga menambahkan yang bersangkutan bakal dinonaktifkan sebagai rektor hingga masa jabatannya berakhir. “Sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Adapun laporan pelecehan seksual​​​​​​ teregistrasi dengan Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version