Mahfud Tantang Hakim Konstitusi Kembalikan Maruah MK

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD menantang hakim konstitusi agar mengembalikan maruah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil pemilu.Hal tersebut Mahfud sampaikan usai sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.

ADVERTISEMENTS

“MK sekarang ini berani apa enggak, mau apa tidak mengembalikan maruah MK dengan menjaga demokrasi dan konstitusi,” katanya dalam konferensi pers di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

ADVERTISEMENTS

Menurutnya, masa depan bangsa akan terancam apabila timbul persepsi bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh gabungan antara orang yang berkuasa dengan orang yang memiliki uang.

ADVERTISEMENTS

Bukan hanya itu, Mahfud juga menyebut bahwa peradaban bangsa dapat mundur apabila MK enggan merebut kembali kejayaannya.

ADVERTISEMENTS

“MK itu pernah berjaya dan dihargai orang karena bisa membangun demokrasi yang hampir tenggelam, bisa menyelesaikan kecurangan-kecurangan di dalam pemilu. Sehingga menjadi tempat ujian, bukan hanya dari dunia ilmu pengetahuan, tetapi juga dari praktisi-praktisi hukum dan pengadilan dari berbagai negara,” tutur pasangan capres Ganjar Pranowo ini.

ADVERTISEMENTS

Sebagai informasi, MK menggelar sidang perdana dua perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari ini. Dua perkara itu diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

ADVERTISEMENTS

Permohonan Anies-Muhaimin telah disidangkan pada pukul 08.00 WIB, sementara sidang permohonan Ganjar-Mahfud mulai digelar pada pukul 13.00.

ADVERTISEMENTS

Tahapan sidang saat ini ialah pemeriksaan pendahuluan, di mana para pemohon menyiapkan permohonan dan menyampaikan pokok permohonannya masing-masing. Sidang dilanjutkan esok hari untuk mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version