Jumat, 24/05/2024 - 08:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Alasan Caleg-Caleg Terpilih di Kota Serang Belum Ditetapkan

Ilustrasi Caleg Terpilih.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang belum menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih karena terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).  

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, di Serang, Banten mengatakan PHPU diajukan oleh Partai PPP terkait hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang di Daerah Pemilihan Dapil I. 

“KPU Kota Serang belum menetapkan caleg terpilih, karena masih adanya perselisihan hasil Pemilu 2024 yaitu di Dapil I yang diajukan oleh Partai PPP,” kata Nanas, Sabtu (4/5/2024). 

Berita Lainnya:
Jadi Panjang! Stafsus Menkeu Minta Akun yang Sebar Info Bea Cukai Pungut Pajak Peti Jenazah Tanggungjawab

Ia mengatakan MK RI baru melakukan sidang  dari PHPU tersebut pada Senin (6/5/2024) dan seluruh proses persidangan diikuti oleh tim dari KPU RI. Sedangkan, KPU Kota Serang hanya menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk di persidangan.  

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Sampai saat ini kita masih menunggu putusan dari MK dan hari Senin baru nanti disidangkan,” katanya. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Usai putusan terbit, KPU Kota Serang akan menerima salinan putusannya dari MK RI. Salinan putusan tersebut jadi dasar untuk mengumumkan penetapan hasil perolehan kursi dan nama caleg terpilih. 

Berita Lainnya:
Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Garuda

“Pengumumannya dalam bentuk beberapa berita acara terkait perolehan kursi dan daftar nama-nama caleg terpilih,” katanya. 

ADVERTISEMENTS

Ia mengatakan putusan sidang tersebut paling lambat 30 Mei, artinya dalam satu bulan ke depan dapat segera selesai dan KPU Kota Serang baru bisa menetapkan hasil perolehan kursi dan nama caleg setelah putusan.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi