Bahlil Lahadalia dan 5 Menteri Lain Belum Lapor LHKPN

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Hingga tiga hari terakhir batas penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dan 5 menteri dan 3 wakil menteri (wamen) lainnya belum menyerahkan laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS

Direktur LHKPN KPK, Isnaini mengatakan, hingga pukul 14.00 WIB hari ini, Kamis (28/3), sebanyak 6 menteri yang belum menyerahkan LHKPN periodik 2023 kepada KPK.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Sekarang ini sudah 28 Maret, sekitar 3 hari lagi itu masa pelaporan LHKPN akan berakhir. Sementara ini sampai dengan jam 2 tadi siang, dari data yang kami tarik, ini masih ada sekitar kalau level menteri itu masih ada sekitar 6 menteri yang belum lapor LHKPN,” kata Isnaini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Selain itu kata Isnaini, ada juga 3 wamen yang juga belum menyerahkan LHKPN kepada KPK.

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di website e-LHKPN KPK, enam menteri yang belum menyerahkan LHKPN 2023 adalah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

ADVERTISEMENTS

Selanjutnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

ADVERTISEMENTS

Sedangkan Wamen yang belum menyerahkan LHKPN adalah, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamen Kominfo) Nezar Patria, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Pahala Nugraha Mansury, dan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhamad Herindra.

ADVETISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version