Sabtu, 18/05/2024 - 05:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jawaban Muhadjir Effendy & Sri Mulyani saat Hakim MK Tanyakan Alasan Mengapa Jokowi Sering ke Jateng

Dia juga mengatakan dana itu bisa saja dibagikan ke masyarakat dalam bentuk barang dan uang.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Sri Mulyani mengatakan pada tahun 2019 dana operasional presiden berjumlah Rp 110 miliar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Realisasinya berjumlah Rp 57,2 miliar atau 52 persen.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Tahun 2020 alokasi anggaran Rp 116,2 miliar, realisasi Rp 77,9 miliar atau 67 persen,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Lalu pada tahun 2021, Rp 119,7 miliar dengan realisasinya Rp 102,4 miliar atau 86 persen. Di tahun 2022, alokasi anggaran Rp 160,9 miliar, realisasi Rp 138,3 miliar atau 86 persen.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Tahun 2023, alokasi anggaran Rp 156,5 miliar, realisasinya Rp 127,8 atau 82 persen dan tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi Presiden dan bantuan kemasyarakatan Rp 138,3 miliar, sampai dengan bulan ini bulan Maret April ya adalah Rp 18,7 miliar atau baru 14 persen,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Sidang Sengketa Pileg NasDem Vs PAN, Wakil Ketua MK: Dari Pilpres Juga Sudah Berbeda

KPU Sebut Saksi Sidang PHPU Tidak berkualitas

ADVERTISEMENTS

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan saksi yang dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak berkualitas.

ADVERTISEMENTS

Sehingga menurutnya, hakim konstitusi tidak tertarik melakukan pemeriksaan. 

“Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi lebih lanjut, jadi bisa dibilang saksi yang diajukan tidak berkualitas,” kata Hasyim di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).

Mengenai dalil gugatan yang disampaikan tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasyim menilai tidak ada yang mempersoalkan perolehan suara.

Dia menjelaskan sengketa pemilu adalah gugatan hasil Pemilu. Hal itu mengacu pada UU Pemilu Pasal 473.

Sementara itu, Hasyim mengamati gugatan tim 01 dan 03 tidak fokus pada hasil perolehan suara.

“Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 2, di dalam ya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana,” kata dia.

Berita Lainnya:
Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Prabowo-Gibran mendapat suara 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.

Dengan perolehan suara itu, Prabowo-Gibran menang dalam berdasarkan hasil pemungutan suara. 

Hasyim menjelaskan untuk paslon dapat dikatakan menang, maka harus mendapat minimal 50 persen suara sah nasional. Selain itu, paslon juga menang di 20 provinsi. 

“Artinya, penentu terpilihnya mereka adalah perolehan suara,” ujarnya.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi