PB SEMMI: Putusan Terhadap Anwar Usman Kental Nuansa Politis

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) mendapat tanggapan berbagai tanggapan, dari pro hingga kontra. 

ADVERTISEMENTS

Tidak sedikit yang menilai bahwa proses pencopotan ketua ML itu sangat dengan nuansa politis.

ADVERTISEMENTS

Salah satunya Sekretaris Jendral (Sekjen) Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) Ahmad Marzuki Toekan yang menilai, proses pencopotan Anwar dari posisi ketua MK sarat dengan nuansa politis.

Terlebih, Marzuki menilai, putusan 90 yang menjadi dasar di prosesnya Anwar Usman di Majelis Etik Mahkamah Konstitusi (MKMK) ini diterima seluruh Masyarakat karna dibuktikan Prabowo-Gibran menang pada Pemilu ini. 

Apalagi, tidak satu buktipun menyatakan Anwar Usman mengintervensi Putusan 90 karna putuan tersebut diambil secara kolektif dan kolegial dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK.

ADVERTISEMENTS

“Sungguh gamblang kami lihat ini politis, Pak Anwar tidak diberi ruang untuk banding atas putusan MKMK, Hakim MK cepat sekali membahas putusan MKMK, dicopot begitu cepat dari jabatan ketua,” Ungkap Ahmad Marzuki, Minggu (7/4).

ADVERTISEMENTS

Karena itu, Marzuki menegaskan, PB SEMMI sangat meyangkan putusan pencopotan Anwar sebagai Ketua MK karena alasan putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang proses sidang dan putusan dihasilkan meninggalkan banyak polemik serta menyimpang dari berbagai peraturan.

“Untuk menjaga kehormatan hakim dan kemuliaan lembaga MK, PMK mengatur sidang tertutup, tapi dibikin terbuka, putusan pun aneh tidak ada banding, ini dzolim bagi pak Anwar Unsam.” Jelas ia

ADVERTISEMENTS

PB SEMMI pun menyayangkan putusan MKMK terbaru terhadap Anwar Usman yang dinyatakan melanggar kode etik oleh MKMK dalam putusan nomor 01/MKMK/L/03/2024, putusan 02/MKMK/03/2024 dan putusan 05/MKMK/03/2024, karena Anwar melakukan konferensi pers dan mengajukan gugatan di PTUN atas pencopotan dirinya sebagai Ketua MK.

ADVERTISEMENTS

“MK dan MKMK harus fair dong. taat hukum, AU menempuh jalur hukum yang tersedia sah secara konstitusi dan Hak asasi. Jangan hanya Pak Anwar yang dipaksa taat terhadap putusan MKMK yang syarat akan kepentingan. Dipikir negara ini punya MKMK.” Tegas ia

Sebagai informasi, Anwar Usman saat ini sedang memperjuangkan Hak-Hak nya dan memperjuangkan nama baiknya lewat gugatan Pengadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Namum justru Anwar kemudian kembali diputus melanggar kode etik oleh MKMK dalam putusan nomor putusan 02/MKMK/03/2024, 01/MKMK/L/003/2024 karena Anwar melakukan konferensi pers dan mengajukan gugatan di PTUN Jakarta.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version