Polisi Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah Sebagai Tersangka

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kondisi bus PO Rosalia indah yang mengalami kecelakaan dan menewaskan 7 orang di Tol Batang-Semarang km 370+200, Kamis (11/4/2024).

ADVERTISEMENTS

SOLO — Polda Jawa Tengah mengungkapkan sopir bus Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan tunggal hingga menewaskan 7 orang di tol di Tol Semarang-Batang KM 370 di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu Setianto. 

ADVERTISEMENTS

Penetapan tersangka sopir tersebut dilangsungkan setelah dilakukan gelar perkara, pada Kamis (11/4/2024). “Tadi malam setelah dilaksanakan gelar perkara supir dijadikan tersangka,” kata Satake ketika dihubungi Jumat (12/4/2024). 

Satake juga mengungkapkan sopir tersebut sudah masuk ke dalam sel di polres Batang. “Sudah ditahan di rutan Polres Batang,” katanya. 

Selain itu, pihaknya juga mengatakan bus sudah dapat dievaluasi dari parit di tempat lokasi kejadian. Dimana bus tersebut dinamakan di PT Jasamarga. 

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

“Terkait bus sudah dievakuasi tidak lagi di parit tol tapi sudah di exit tol Pegandon Kendal diamankan tempat jasamarga,” katanya. 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version