Pakar Apresiasi Terobosan Kejagung Soal Penanganan Kasus Korupsi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pengusaha Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Pakar mengapresiasi terobosan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro menilai mangapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah membuat terobosan baru dalam penanganan kasus korupsi. Dalam terobosan itu, Kejagung menyertakan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi. 

ADVERTISEMENTS

Bahkan sebenarnya, kata Herdiansyah, terobosan yang dicetuskan Kejaksaan Agung tersebut sudah lama menjadi harapan masyarakat terkait penanganan kasus korupsi di Indonesia. Disebutnya langkah yang dilakukan Kejakasaan Agung tersebut sangat bagus untuk pemuluhan aset negara yang dicuri atau dikorupsi oleh para pelaku. Dia juga menegaskan bahwa terobosan tersebut sangat mungkin dilakukan.

“Justru itu harapan publik sejak lama, namun baru diseriusi kejagung belakangan ini. Kita ingin kejagung lebih progresif dalam menangani perkara-perkara korupsi, termasuk pengenaan delik TPPU untuk memiskinkan harta koruptor, serta penerapan perhitungan perekonomian negara (valuasi ekonomi),” ujar Herdiansyah saat dihubungi Selasa (16/4/2024).

Selanjutnya mengenai pembuktiannya, kata Herdiansyah, biarkan hakim yang memutuskan. Namun dia menyakini dengan teroboson Kejaksaan Agung tersebut bisa menimbulkan efek jera yang jauh lebih baik dibanding sebelumnya. Hanya saja, Herdiansyah menegaskan, Kejaksaan Agung harus dapat memastikan terobosan tersebut dapat diterapkan secara konsisten.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

“Jauh lebih baik (efek jera) meski harus dilihat seberapa konsisten kejagung. Jangan sampai kencang di awal, lembek belakangan. Tapi kalau benar-benar ingin memberikan efek jera bagi para koruptor, RUU perampasan aset harus segera disahkan,” tegas Herdiansyah.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version