Selasa, 30/04/2024 - 10:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar Apresiasi Terobosan Kejagung Soal Penanganan Kasus Korupsi

ADVERTISEMENTS

Pengusaha Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Pakar mengapresiasi terobosan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro menilai mangapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah membuat terobosan baru dalam penanganan kasus korupsi. Dalam terobosan itu, Kejagung menyertakan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Bahkan sebenarnya, kata Herdiansyah, terobosan yang dicetuskan Kejaksaan Agung tersebut sudah lama menjadi harapan masyarakat terkait penanganan kasus korupsi di Indonesia. Disebutnya langkah yang dilakukan Kejakasaan Agung tersebut sangat bagus untuk pemuluhan aset negara yang dicuri atau dikorupsi oleh para pelaku. Dia juga menegaskan bahwa terobosan tersebut sangat mungkin dilakukan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Menko Polhukam: Kopassus Banyak menyelesaikan Misi Penting Kenegaraan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Justru itu harapan publik sejak lama, namun baru diseriusi kejagung belakangan ini. Kita ingin kejagung lebih progresif dalam menangani perkara-perkara korupsi, termasuk pengenaan delik TPPU untuk memiskinkan harta koruptor, serta penerapan perhitungan perekonomian negara (valuasi ekonomi),” ujar Herdiansyah saat dihubungi Selasa (16/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kejagung Terus Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Timah

Selanjutnya mengenai pembuktiannya, kata Herdiansyah, biarkan hakim yang memutuskan. Namun dia menyakini dengan teroboson Kejaksaan Agung tersebut bisa menimbulkan efek jera yang jauh lebih baik dibanding sebelumnya. Hanya saja, Herdiansyah menegaskan, Kejaksaan Agung harus dapat memastikan terobosan tersebut dapat diterapkan secara konsisten.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Jauh lebih baik (efek jera) meski harus dilihat seberapa konsisten kejagung. Jangan sampai kencang di awal, lembek belakangan. Tapi kalau benar-benar ingin memberikan efek jera bagi para koruptor, RUU perampasan aset harus segera disahkan,” tegas Herdiansyah.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi