Karpet Merah dari MK
Gibran bisa maju sebagai cawapres Prabowo usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Kota Solo, Jawa Tengah, Almas Tsaqibbirru.
Disebut-sebut Gibran seolah mendapat “karpet merah” dari MK.
Diketahui Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dipilih jadi Cawapres Prabowo
Prabowo akhirnya “ketok palu” memilih Gibran sebagai pendampingnya.
Bahkan, Gibran mengalahkan kandidat cawapres Prabowo lainnya, para politikus yang bahkan lebih senior darinya.
Dalam kandidat itu ada nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Yusril Ihza Mahendra, Airlangga Hartarto bahkan Erick Thohir.
Prabowo mengatakan nama bakal pendampingnya pada Pilpres 2024 adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Pengumuman itu disampaikan Prabowo usai rapat dengan 8 ketua umum partai yang menjadi bagian dari Koalisi Indonesia Maju.
Para ketua umum yang hadir yakni, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketum Partai Gelora Anis Mata, Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabanam, Ketum Partai Agus Jabo.
Dapat Restu dari Jokowi
Sementara itu, status Gibran sebagai kader PDIP juga masih dipertanyakan.
Terlebih, namanya masuk dalam daftar juru kampanye (jurkam) dan juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo–Mahfud MD kala itu.
Namun, di sisi lain, Presiden Jokowi rupanya sudah memberikan restu terhadap arah politik sang anak.
“Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan semuanya,” kata Jokowi, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Jokowi juga mengatakan tidak ingin mencampuri segala keputusan politik Gibran.
“Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan,” imbuhnya lagi.
Ditetapkan Jadi Wapres RI Terpilih
Dalam acara penetapannya, Gibran dan Prabowo tiba di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekitar pukul 9.50 WIB pagi, dan resmi ditetapkan sebagai Presiden-Wapres RI terpilih usai Sidang Pleno KPU.
Tampak Prabowo dan Gibran kompak mengenakan pakaian berwarna putih.
Sementara Komisioner KPU, August Mellaz, menyebut penetapan Prabowo-Gibran tersebut berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
“Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.