UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Bamsoet Soroti Transaksi Judol Lewat Mata Uang Kripto

BANDA ACEH -Saat ini transaksi judi online tidak lagi menggunakan mata uang biasa tetapi dengan mata uang kripto atau crypto currency.

Hal itu diungkap Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dalam dalam rapat kerja Komisi III bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu, 5 November 2024. 

“Terkait dengan judi online barangkali saya beliu melihat langkah-langkah yang sangat konkret, terutama dalam memgantisipasi transaksi judol yang melalui crypto currency,” kata kata Bamsoet dalam rapat, 

Berita Lainnya:
Viral Warga Aceh Pasang Bendera Malaysia di Tenda Pengungsian, ke Mana Negara?

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan, saat ini para pelaku judi online tidak lagi menggunakan mata uang legal dalam transaksinya, namun sudah menggunakan mata uang kripto yang sebagian ilegal di Indonesia.

Ia menambahkan, transaksi dengan menggunakan mata uang kripto ini bersifat gaib lantaran tidak ada nama dan alamat dalam setiap transaksinya.

Berita Lainnya:
Mengapa KPK Sebelumnya Tak Pernah Pamer Tumpukan Uang Rampasan Kasus Korupsi?

“Karena sekarang sudah mengarah kepada transaksi yang lebih modern sudah dideteksi krena ini sifatnya presidium tanpa alamat tanpa nama dan seterusnya. Itu dari sisi transaksi judol,” demikian Bamsoet.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.