Daftar Sadap 6K jadi Tameng? Elite Akrab Listyo Jangan Cuci Tangan!

BANDA ACEH – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) terus memunculkan polemik.
Di tengah belum adanya pengumuman resmi mengenai keseluruhan daftar sasaran penyadapan, sejumlah elite mulai menyatakan diri sebagai korban.
Namun, klaim tersebut dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk melepaskan diri dari dugaan keterkaitan dengan kelompok LSP.
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Inisiator Sumatera Connection, Sutrisno Pangaribuan, mengingatkan para elite agar tidak buru-buru mencuci tangan dengan memosisikan diri sebagai korban, terlebih mereka yang sebelumnya diketahui akrab dengan LSP.
Menurut Sutrisno, tercantum dalam daftar sasaran penyadapan tidak otomatis membuktikan seseorang bersih dari kemungkinan keterlibatan dalam kelompok yang diduga menjalankan operasi tersebut. Sebaliknya, nama yang tidak tercantum juga tidak serta-merta menunjukkan seseorang terbebas dari dugaan keterkaitan.
“Saya kira para elite yang mengaku namanya ada dalam daftar 6K tidak perlu buru-buru “cuci tangan” memposisikan diri sebagai korban, padahal sebelumnya akrab dengan LSP,” paparnya kepada Monitorindonesia.com, Minggu (8/11/2026).
Sutrisno menegaskan bahwa Bareskrim Polri harus mengungkap bagaimana kelompok LSP menentukan pihak-pihak yang menjadi target penyadapan ilegal.
“Komplotan LSP dalam memilih dan memilah target yang disadap secara ilegal masih harus dibongkar oleh Bareskrim Polri,” kata Sutrisno.
Sorotan terhadap daftar 6K atau lebih dari 6.000 nomor telepon sebelumnya juga disampaikan Politisi Senior Akbar Faizal. Ia menyatakan ribuan nomor tersebut masuk dalam daftar sasaran dugaan penyadapan ilegal yang menyeret LSP.
Akbar Faizal mengaku namanya turut tercantum dalam dokumen tersebut. Selain dirinya, sejumlah tokoh publik disebut masuk daftar, di antaranya akademisi hukum tata negara Feri Amsari, akademisi hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Mochtar, serta pejabat internal Polri Irjen Pol. Dedy Kusuma Bakti yang menjabat Kabagintelkam Polri.
“Sampai pejabat kepolisian juga kena sadap, kurang ajar sekali,” ujar Akbar Faizal, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, daftar tersebut telah disusun dalam dokumen tebal yang berisi nama, nomor telepon, serta jabatan atau profesi masing-masing pihak yang disebut menjadi sasaran.
Akbar Faizal juga menyoroti tidak adanya nama yang berasal dari keluarga maupun orang-orang dekat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (harianaceh.co.id/tag/joko-widodo) (Jokowi) dalam daftar yang diklaimnya telah ia amati.
“Tak satupun keluarga Jokowi dan kroni-kroninya yang masuk daftar ini,” katanya.
Menurut Akbar Faizal, tidak ditemukan pula nomor telepon Pratikno maupun anggota keluarga Jokowi. Ia juga menyebut tidak ada nama yang dikenal sebagai bagian dari “Kelompok Solo” dalam dokumen tersebut.
Pernyataan itu menambah sorotan terhadap komposisi daftar 6K. Namun, keberadaan dan keabsahan keseluruhan daftar tersebut masih perlu diuji melalui keterangan resmi penyidik dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sutrisno turut menyinggung absennya nama kelompok yang disebut sebagai Solo Gank dalam daftar 6K. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa yang merancang, mengendalikan, maupun memperoleh keuntungan dari dugaan penyadapan ilegal.
Ia menyebut masih terdapat berbagai kemungkinan yang harus ditelusuri, termasuk siapa yang menjadi perancang, pengendali, sutradara, hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari operasi tersebut. Sutrisno juga menyinggung dugaan aksi kudeta yang disebut melibatkan kelompok LSP.
“Maka para elite yang mengaku namanya ada dalam daftar 6K tidak perlu buru-buru “cuci tangan” memposisikan diri sebagai korban, padahal sebelumnya akrab dengan LSP,” paparnya.
Dalam konteks penanganan perkara, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan LSP bersama dua perwira tinggi lainnya, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), sebagai tersangka.
Ketiganya diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, serta tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum sepanjang 2025 hingga 2026.
Sasaran yang disebut dalam perkara tersebut mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto (harianaceh.co.id/tag/prabowo-subianto), pejabat negara, tokoh Politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file dan log hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Perkara ini disebut bermula dari laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Ketiga tersangka dikabarkan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Akbar Faizal menilai perkara ini sebagai bentuk pengkhianatan besar.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terbesar dalam sejarah bangsa ini, ngeri sekali,” pungkasnya.
Untuk memastikan pengusutan berjalan independen dan terhindar dari potensi konflik kepentingan di internal Polri, Sutrisno mendorong Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TIGPF).
Tim tersebut, kata dia, perlu melibatkan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tim tersebut melibatkan Polri, BIN, BSSN, Komnas HAM, Kejagung, KPK, PPATK. TIGPF bekerja untuk mengungkap motif dan tujuan, korban, serta aliran dana dalam pengadaan peralatan dan dana operasional penyadapan ilegal komplotan LSP,” tegasnya.
Sutrisno menilai penanganan perkara oleh Bareskrim Polri belum menunjukkan pengungkapan yang menyeluruh. Ia mengingatkan, lambannya proses penanganan dapat memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mengaburkan perkara maupun menghilangkan barang bukti.
Kondisi tersebut juga berpotensi memperluas peredaran informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat. Berbagai kabar liar dan hoaks yang muncul dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap Polri dan pemerintah.
Menurut Sutrisno, pembentukan TIGPF menjadi penting agar pengungkapan dugaan penyadapan ilegal tidak berhenti pada daftar nama yang beredar. Tim independen diharapkan dapat menelusuri motif, aktor, mekanisme, serta aliran dana yang berkaitan dengan operasi tersebut.
Ia berharap Presiden Prabowo segera mengambil langkah untuk membentuk tim independen tersebut. Sutrisno menyebut, di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, pemerintah juga harus memastikan persoalan dugaan penyadapan ilegal ditangani secara serius dan transparan.
“Tingginya harga bahan- bahan pokok dan menurunnya daya beli masyarakat menjadi persoalan lain yang harus dijawab pemerintah. Maka TIGPF diharapkan dapat mempercepat pembongkaran kasus penyadapan ilegal komplotan LSP,” pungkas Sutrisno