HIBURAN
HIBURAN

Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dokter Richard Lee

BANDA ACEH – Dokter Samira alias Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik kepada dokter kecantikan Richard Lee.

Demikian yang disampaikan Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda.

“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan. Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Dwi, kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Ia menuturkan, Doktif sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (12/12/2025).

Kendati demikian, Doktif tak dilakukan penahanan lantaran pasal yang dipersangkakan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Kami tidak lakukan (penahanan) karena pasal yang disangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun,” ucap Dwi.

Penyidik berikutnya akan melakukan pemanggilan terhadap Samira maupun Richard.

Keduanya dijadwalkan untuk bermediasi pada Selasa (6/1/2026) mendatang.

Berita Lainnya:
Siapa Mantan Istri Ressa yang Mengaku Anak Denada? Heboh Dirumorkan Pernah Menikah Muda

Samira bakal dipanggil guna diperiksa sebagai tersangka apabila mediasi tak menyelesaikan kasus.

Sebelumnya, Dokter Richard Lee buka suara soal tudingan yang diarahkan kepadanya oleh Doktif atau Dokter Detektif.

Hal ini ramai di media sosial, ketika potongan video penjelasan Richard Lee di Youtube Denny Sumargo beredar.

Salah satu tudingan yang paling ramai diperbincangkan adalah terkait izin prakteknya sebagai dokter kecantikan.

Richard Lee memperlihatkan bukti izin prakteknya yang masih berlaku hingga 2025. Ia menjelaskan bahwa tudingan yang menyebut dirinya tidak memiliki izin adalah salah.

“Surat izin praktek saya berlaku sampai 11 Oktober 2025,” ujar Richard Lee dikutip Tribunnews.com dari Youtube Denny Sumargo, Sabtu (14/12/2024).

Richard juga menanggapi cara Doktif dalam menyampaikan tuduhan-tuduhan tanpa data di media sosial.

Berita Lainnya:
Ayah Lula Lahfah Tak Yakin Teriakan Dini Hari Suara Anaknya, Singgung Sosok Lain di Dalam Kamar

Ia memperingatkan agar berhati-hati karena ada UU ITE, jika melemparkan tuduhan tanpa bukti di media sosial.

“Hati-hati dalam berstatement. Saya sering lihat Doktif terburu-buru memberikan statement tanpa data,” kata Richard Lee.

‘Kita ini ada UU ITE. Saya sebagai sejawat, sayang sekali sama Doktif dan nggak pengen Doktif sampai punya masalah hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Richard menyayangkan opini negatif yang terus digiring terhadap dirinya di media sosial, diakuinya selama ini tetap diam bukan berarti dirinya bersalah.

“Diam itu bukan artinya saya salah. Saya nggak mau berkonflik. Ini bisa buat masalah hukum dan apa yang dilakukan itu fitnah,” bebernya.

“Yang difitnah bukan cuma saya, tapi juga istri saya, karyawan saya, bahkan produk-produk saya,” lanjut Richard Lee.

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu

Reaksi

Berita Lainnya