تحديث

وطني
وطني

Yusril Disentil Warganet, Cuitannya soal Hak Angket Pemilu Diungkit

BANDA ACEH – Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka sekaligus pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra jadi sasaran tembak para warganet, imbas ucapannya yang menyebut kecurangan pemilu tidak bisa diusut di DPR melalui hak angket.

Di mata para peselancar media sosial, Yusril tidak konsisten, jejak digital pun membuktikan bahwa pada 2014, Yusril pernah membuat cuitan di media sosial x (Twitter) soal hak angket kecurangan pemilu.

Salah satu akun X yang mengkritisi, @ch_chotimah2 mengatakan, dirinya menolak lupa. Menurutnya, Yusril sempat menyebut dalam kicauannya bahwa hak angket untuk menyelidiki kekacauan DPT pernah digunakan pada Pemilu 2009. Akun itu juga mengutip cuitan Yusril lainnya soal pemilu curang.

أخبار أخرى:
Zulfikar Mirza Ingatkan Ketum Bahlil, Pilih Sosok Ketua DPD I Golkar Aceh Mampu Berbahasa Aceh

“Menolak lupa. DPR dulu pernah gunakan hak angket untuk menyelidiki kekacauan DPT Pemilu 2009,” cuit akun itu mengutip kicauan Yusril pada 2014 lalu, dikutip Minggu (25/2/2024).

“Kalau pemilu curang maka penjahat Politik dan koruptor lah yang berkuasa di negara ini. Demokrasi mati seketika. #DukungHakAngket kawal demokrasi,” tulisnya lagi.

أخبار أخرى:
Belasan WNA asal China Serang TNI dan Petugas Perusahaan di Ketapang Kalbar

Sebelumnya, Yusril menilai langkah koalisi pasangan capres-cawapres nomor urut satu dan tiga yang berencana menggunakan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak tepat.

Menurut Yusril, pihak yang tidak puas terhadap hasil Pemilu 2024 dapat membawa hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diatur dalam Pasal 20A Ayat 2 UUD 1945 bahwa hak angket dikaitkan dengan fungsi parlemen yang melakukan pengawasan yang bersifat umum terhadap hal apa saja yang menjadi objek pengawasan parlemen. 

Ⓒ حقوق الطبع والنشر للصورة أعلاه تعود إلى مالك الصورة.

رد الفعل

أخبار أخرى

عرض المزيد جاري التحميل...لم يتم العثور على أي أخبار/مقالات أخرى.