UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

BANDA ACEH  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Diketahui, vonis 6,5 tahun itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. 

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding untuk terdakwa lain dalam kasus tersebut. Mereka ialah Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah dan Suparta.

Berita Lainnya:
Press Release Negatif Mencatut Sufmi Dasco Berpotensi Mengadu Domba

“Menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menyatakan upaya hukum banding perkara,” kata Sutikno, Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, hakim memvonis Harvey Moies 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis menusuk rasa keadilan.

Berita Lainnya:
Tiga Personel TNI AD Hilang di Padang Panjang, Dua Ditemukan Sudah Gugur

“Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya,” kata Mahfud di Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Mahfud mengatakan, vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya sangat jarang orang yang didakwa melakukan tindak pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.