
Pemerintah Aceh Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 000.8/2442 yang mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1445H.

Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 000.8/2442 yang mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1445H.
Selamat datang, Masuk ke akun Anda.
Selamat datang, buat akun baru Anda
Kata sandi akan dikirimkan kepada Anda melalui email.