Jumat, 03/05/2024 - 06:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Pemerintah Aceh Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 000.8/2442 yang mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1445H.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Dalam SE itu disebutkan, dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh, perlu pengaturan jam kerja dari jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Pj Bupati Iswanto Dukung Langkah Bustami Nonaktifkan Direksi Bank Aceh
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Disebutkan, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh selama bulan Ramadhan tahun 1445 H/2024 M akan disesuaikan dengan waktu shalat Dzuhur dan Jum’at. Jam kerja pada hari Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.30 hingga 13.00 WIB. Sementara pada hari Jum’at, ASN akan bekerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 13.30 WIB.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Biadab! Menteri Keuangan Israel Serukan Penghancuran Total di Gaza
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain itu, apel pagi yang biasa dilaksanakan setiap hari Senin akan tetap berlangsung selama bulan Ramadhan, dimulai pukul 07.45 WIB hingga selesai.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Pemerintah Aceh juga mengingatkan ASN dan non ASN/Tenaga Kontrak untuk mengenakan pakaian dinas sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.1.12/1116 tanggal 29 Januari 2024, tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara/Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Aceh. []

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

ADVERTISEMENTS

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi