UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Geledah Kantor Summarecon Bogor, KPK Amankan Dokumen dan BBE

BANDA ACEH – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan di kantor Summarecon Bogor pada Senin  21 September 2026 tersebut diduga berkaitan dengan suap dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya di wilayah Bogor.

“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 22 September 2026. 

Budi menerangkan, barang bukti tersebut selanjutnya dibawa oleh tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut.

“Untuk dianalisis dan diekstrak guna membantu dalam mengungkap bagaimana konstruksi utuh dari perkara,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), tim penyidik KPK telah menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait serta mengamankan berbagai dokumen dan BBE yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

Sehari kemudian, Jumat 18 DSeptember 2026, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk beserta kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah rumah Dirjen PPTR Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan bukti percakapan yang diduga memuat alur aliran uang.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa BBE dan uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tunai tersebut antara lain ditemukan di rumah tersangka Arif dalam beberapa koper merah, yang terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar Amerika Serikat, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. 

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.