UPDATE

NASIONAL

Listyo Sigit dan Tersangka Penyadapan Presiden Didesak Dihukum Mati!

BANDA ACEH – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).Para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah pejabat negara dan tokoh publik.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), EH (Eko Hadi),” kata Asep.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Nomor Telepon Prabowo hingga Tokoh Politik Diduga Disadap

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat dan tokoh penting di Indonesia.

Sasaran penyadapan tersebut, menurut Asep, mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut turut mendapat perhatian mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Melalui akun Instagram miliknya, Ferdinand menyampaikan pandangan keras mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.

Ferdinand menilai penyadapan tersebut merupakan bagian dari makar dan kejahatan serius terhadap negara.

Ia bahkan mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman mati.

“Pidanakan dengan hukuman mati,” tulis Ferdinand dalam unggahannya.

Pernyataan Ferdinand tersebut merupakan opini pribadi.

Adapun penentuan jenis dan berat hukuman terhadap para tersangka tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ancaman Hukuman Penyadapan Ilegal di Indonesia

Penyadapan ilegal di Indonesia dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, bergantung pada bentuk perbuatan dan sarana yang digunakan.

Salah satu dasar hukumnya adalah Pasal 31 juncto Pasal 47 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan ini mengatur larangan intersepsi atau penyadapan ilegal terhadap informasi elektronik maupun transmisi informasi elektronik.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.