UPDATE

NASIONAL

Jaksa Siapkan 103 Saksi untuk Bongkar Perkara Febrie Adriansyah

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyiapkan 103 saksi dan lima ahli untuk membuktikan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Rencana menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

“Dalam rangka pembuktian perkara ini, penuntut umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut. Keterangan saksi sebanyak 103 orang. Keterangan ahli sebanyak lima orang,” ujar JPU dalam pernyataan pembuka persidangan.

Febrie dikenal merupakan terdakwa bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dalam perkara tersebut.

Selain keterangan saksi dan ahli, jaksa juga akan menghadirkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

JPU turut menyiapkan bukti elektronik berupa alat komunikasi yang disebut memuat percakapan WhatsApp antara para saksi dengan pihak-pihak terkait.

“Bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait serta alat bukti lain yang relevan,” kata JPU.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim memberikan kesempatan untuk membuktikan seluruh dakwaan melalui alat bukti yang akan dihadirkan selama persidangan.

“Selanjutnya penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan kami ajukan secara saksama, adil, dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang,” ucap dia.

Febrie Didakwa Terima Ratusan Miliar

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 7 Oktober 2026, JPU mendakwa Febrie menerima uang yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Total penerimaan yang didalilkan jaksa mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dollar AS.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut berlangsung pada periode 2020 hingga Juli 2026.

Penerimaan itu diduga berkaitan dengan jabatan Febrie ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menjadi Jampidsus.

“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Salah satu penerimaan yang didalilkan jaksa adalah uang sebesar 5 juta dollar Singapura, atau sekitar Rp55 miliar, dari pengusaha Tan Kian.

Uang tersebut disebut diterima Febrie melalui Ferry dan dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses.

Saham tersebut disebut diberikan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.

Seluruh dugaan penerimaan tersebut nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan, termasuk keterangan 103 saksi, lima ahli, dokumen, serta bukti elektronik yang disiapkan jaksa.(*)

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.