BANDA ACEH – Ambisi Politik Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun dinasti kekuasaan melalui putranya, Gibran Rakabuming Raka, kini menghadapi ujian serius. Kontroversi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, polemik persyaratan pendidikan, hingga munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dinilai telah membuka persoalan mendasar dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, Prihandoyo Kuswanto, menilai perkembangan tersebut menjadi peringatan bahwa kekuasaan tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan konstitusi, etika, dan kejujuran politik.
Ia mengangkat pepatah Jawa, “Sopo sing salah bakal seleh”, atau dalam bahasa Jawa baku “Sapa salah bakal seleh”. Pepatah tersebut memiliki makna bahwa siapa pun yang berbuat salah pada akhirnya akan menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.
Menurut Prihandoyo, polemik politik yang berkaitan dengan Gibran bukan hanya persoalan persaingan antarkelompok politik, melainkan juga menyangkut masa depan demokrasi dan kewibawaan konstitusi.
“Bangsa Indonesia benar-benar dibuat seperti permainan oleh Raja Jawa, Joko Widodo. Seolah-olah Indonesia bisa diperlakukan semaunya sendiri. Rekayasa putra mahkota, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya menjadi persoalan besar yang harus dijawab secara terbuka,” kata Prihandoyo dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Ia menilai, terlepas dari berbagai perdebatan politik, perkembangan putusan MK dan MA telah memunculkan pertanyaan serius mengenai proses pencalonan Gibran dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan negara.
Prihandoyo bahkan memperingatkan bahwa persoalan tersebut dapat menjadi titik balik bagi perjalanan politik dinasti Jokowi. Menurut dia, masyarakat tidak boleh dianggap mudah dibodohi atau dapat dibungkam oleh kekuatan politik dan ekonomi.
“Kepercayaan rakyat tidak bisa dibeli. Tidak semua bangsa ini bisa dibayar. Nusantara tidak suka dinistakan dan rakyat tidak boleh terus-menerus dianggap bodoh,” ujarnya.
Lebih jauh, Prihandoyo mengaitkan polemik politik saat ini dengan persoalan perubahan UUD 1945 pada 1999 hingga 2002. Rumah Pancasila menilai perubahan konstitusi tersebut telah menggeser fondasi ketatanegaraan Indonesia dan memunculkan persoalan dalam hubungan antarlembaga negara.
Ia menyebut persoalan itu berawal dari perbedaan penafsiran terhadap bahasa konstitusi, terutama mengenai kedudukan MPR, pelaksanaan kedaulatan rakyat, dan arah penyelenggaraan negara.
“Rumah Pancasila menyebutnya sebagai biaya mahal dari sebuah tafsir bahasa yang salah. Ketika Pasal 3 UUD 1945 yang berbicara tentang kewenangan menetapkan ditafsirkan secara berbeda, dan ketentuan Pasal 7 mengenai masa jabatan presiden mengalami perubahan, lahirlah sistem ketatanegaraan yang menurut kami kehilangan meja statis dan bintang penunjuk arah yang jelas,” paparnya.



















































































































Komentar Terbaru