BANDA ACEH – – Presiden Indonesia ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu. Sidang dengan terdakwa Roy Suryo itu dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (5/11).
Informasi mengenai rencana kehadiran Jokowi tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Aristone Sinaga, yang dikenal dengan sapaan Bro Ron. Dia membenarkan bahwa Jokowi disebut akan datang dalam persidangan yang menjerat Roy Suryo tersebut.
“Sidang Roy di PN Jaktim, Jokowi hadir,” kata Bro Ron kepada JawaPos.com pada Minggu (1/11).
Dia juga menyampaikan, bukti-bukti terkait perkara tersebut telah diserahkan kepada penyidik kepolisian sejak beberapa waktu lalu. Saat ini, dokumen dan bukti soal ijazah Jokowi telah berada di tangan jaksa.”Bukti-bukti sudah lama diserahkan ke reskrim dan sekarang ada di tangan jaksa,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan tindakan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Joko Widodo melalui sarana teknologi informasi. Jaksa menilai tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi disebarkan kepada khalayak tanpa dasar pembuktian yang sah.
Jaksa juga menilai penyebaran narasi tersebut dilakukan secara sengaja agar diketahui masyarakat luas. Meskipun menurut penilaian penuntut umum, tuduhan itu bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
Perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan sejumlah konten digital di media sosial yang diunggah oleh Roy Suryo.
Dalam materi perkara, terdapat tiga unggahan yang menjadi bagian dari bukti yang diperiksa. Dua di antaranya berupa video di platform YouTube yang dinilai mendiskreditkan keabsahan dokumen akademik Jokowi.
Sementara itu, satu materi lainnya merupakan unggahan di media sosial X yang memuat narasi tuduhan serupa.
Secara garis besar, ketiga materi tersebut mempersoalkan keaslian ijazah Strata Satu (S-1) milik Jokowi dengan tuduhan bahwa dokumen tersebut palsu. Konten-konten itu kemudian menjadi bagian dari perkara hukum yang kini bergulir di PN Jaktim



















































































































Komentar Terbaru