BANDA ACEH – Ketua Umum (Ketum) Projo, Budi Arie merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Menurut Budi, putusan tersebut tidak akan membuat Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.”Nggaklah (mundur dari jabatannya). Itu kan cuma suket, surat keterangan tidak bisa diterima,” kata Budi Arie saat mendampingi Jokowi bertemu relawan Gibran di Gedung Wanita, Manahan, Banjarsari, Sabtu (31/10/2026).
Budi menyebut persoalan tersebut merupakan masalah administrasi, bukan terkait pemilu. “Itu kan rezim administrasi negara, bukan rezim pemilu,” ucapnya.
Meski begitu, mantan Menteri Koperasi itu menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA). “Kita menghormati lembaga hukum yang berwenang,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Militan Gibran 08, Andi Azwan juga merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan terkait pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, putusan tersebut tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Andi menilai persoalan tersebut harus dilihat secara utuh. Dia menyebut ketentuan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden lulusan luar negeri telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3).
“Melihat persoalan ini, kita harus melihat secara utuh. Kalau untuk PKPU-nya, itu sudah dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (3). Lulusan luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan atau memiliki ijazah SMA atau sederajat,” terangnya.
Andi menyinggung keputusan MK pada 2024 telah bersifat final dan mengikat. Dia juga menyinggung permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan yang meminta Gibran didiskualifikasi, tetapi tidak dikabulkan.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024, setahu saya, juga sudah final and binding. Kemudian, hal itu diperkuat ketika para pemohon, Denny Indrayana dan kawan-kawan, meminta agar Mas Gibran didiskualifikasi. Permohonan itu juga dibatalkan oleh MK. Artinya, Mas Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden berdasarkan keputusan MK tersebut,” katanya mengakhiri.
Pendapatan Mahfud
Pakar hukum tata negara Mahfud MD lewat kicauannya, Sabtu, ikut angkat bicara dalam polemik ijazah GIbran tersebut. Ia pun mengakui pascavonis MA tentang Suket Gibran ada yang bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang berpendapat berlaku surut (retroaktif).
“Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’ artinya berlaku prospektif,” ujar mantan Menko Polhukam tersebut.


















































































































Komentar Terbaru