UPDATE

NASIONAL

Budi Arie: Wapres Gibran tak akan Mundur, Suket Ijazah Hanya Soal Administrasi

Sementara kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’ (bukan membatalkan).

Adapun MA, kata Mahfud, menyatakan ‘batal’ artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah.

“Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan ‘batal’, bukan ‘membatalkan’. Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” ujar Mahfud.

Gibran Rakabuming Raka menggunakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA dari kementerian terkait saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020. Suket ini juga yang didasarkan untuk pencalonan menjadi Wakil Presiden pada 2024. 

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.