UPDATE

NASIONAL

Pakar Sebut Kasasi Suket Gibran Bersinggungan dengan Konstitusi

BANDA ACEH  — Pakar hukum tata negara UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Prof. Sugianto menilai, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dilihat dalam konteks persyaratan konstitusional pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sugianto menyoroti konsekuensi putusan kasasi yang telah dijatuhkan MA dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026. Menurut dia, putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap menandai berakhirnya proses hukum pada tingkat tersebut.

“Mahkamah Agung itu putusan-putusannya sudah inkracht, sudah selesai. Kasasi inkrah,” kata Sugianto kepada Monitor Indonesia.com Sabtu (31/10/2026).

Namun, ia menilai persoalan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan konstitusi dan persyaratan pencalonan yang berlaku.

Sugianto menyinggung, Pasal 6A UUD 1945 dalam membahas kedudukan presiden dan wakil presiden yang dipilih melalui pemilihan umum. Ia juga mempertanyakan aspek persyaratan pendidikan yang menjadi pokok polemik pencalonan Gibran.

“Kalau berbicara Pasal 6A, otomatis syarat-syarat itu tidak ditempuh, itu melanggar konstitusi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menempatkan polemik suket Gibran dalam perdebatan yang lebih luas, yakni hubungan antara putusan pengadilan, persyaratan pencalonan, dan prinsip negara hukum. 

Meski demikian, penilaian mengenai pelanggaran konstitusi tetap perlu diuji berdasarkan ketentuan persyaratan pencalonan yang relevan serta pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan.

Sementara, MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pada 6 Oktober 2026 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, MK juga menyatakan bahwa Certificate of Attendance yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan bukan merupakan bukti kelulusan.

Dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Untuk itu, ia mendorong partai Politik dan DPR menunjukkan sikap terhadap persoalan yang dinilainya berkaitan dengan konstitusi.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.