“Apakah kita bisa negara hukum? Ya (tentu), kita (juga) negara politik kalau saya melihat seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 itu dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan MA, majelis hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Kabul: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian keterangan amar putusan yang tercantum di laman Kepaniteraan MA.
Perkara tersebut diajukan H.M. Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebelumnya, gugatan terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Subhan meminta hakim menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah serta meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya.
Dokumen itu menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran ketika mengikuti Pilpres 2024.
Meski putusan kasasi telah dijatuhkan, laman Kepaniteraan MA menyebut perkara tersebut masih dalam proses minutasi oleh majelis hakim.
“Status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” demikian keterangan pada laman Kepaniteraan MA


















































































































Komentar Terbaru