BANDA ACEH – Pakar hukum tata negara Ahmad Yani mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dalam waktu 3 x 24 jam menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.Desakan tersebut disampaikan Ahmad Yani dalam dialog bersama jurnalis senior Hersubeno Arief di kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (31/10/2026).
Ahmad Yani menilai putusan MA tersebut menimbulkan konsekuensi serius terhadap persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keabsahan dokumen administrasi, tetapi juga menyangkut proses pencalonan hingga pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Konsekuensinya, merujuk pada etika bernegara, tidak ada jalan lain yang lebih baik demi bangsa dan negara selain mengundurkan diri dalam waktu 3 x 24 jam serta siap menerima segala risiko,” kata Ahmad Yani dalam dialog tersebut.
Dalam perbincangan itu, Ahmad Yani menyoroti dua putusan lembaga peradilan, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA.
Ia merujuk pada pertimbangan MK yang membahas bukti pendidikan Gibran. Menurut Ahmad Yani, MK sebelumnya telah menguraikan persoalan dokumen pendidikan yang digunakan untuk menunjukkan kesetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Ia juga menyoroti putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan gugatan Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
MA menyatakan surat keterangan yang menjadi objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Ahmad Yani menilai putusan tersebut berpengaruh terhadap dasar administrasi yang digunakan Gibran dalam memenuhi persyaratan pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.


















































































































Komentar Terbaru