UPDATE

NASIONAL

Wasekjen Demokrat: Gibran Mundur atau DPR-MPR yang Memundurkan!

BANDA ACEH – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum mulai memunculkan persoalan serius mengenai pemenuhan syarat jabatan orang nomor dua di Indonesia tersebut.Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, secara terbuka menyampaikan pandangan hukumnya. Dia menilai putusan MA tersebut memiliki konsekuensi terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden, bahkan membuka kemungkinan penggunaan mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Menurut Jansen, ada perbedaan mendasar antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya dengan putusan MA yang baru keluar. Jika putusan MK masih menggunakan rumusan yang menurutnya menyisakan ruang penafsiran, putusan MA justru memiliki amar yang tegas mengenai status dokumen pendidikan Gibran.

“Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam, walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam, masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: belum ditemukan atau tidak ditemukan,” kata Jansen dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).

Namun, menurut dia, putusan MA memiliki rumusan yang jauh lebih jelas, yakni menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Jansen kemudian menghubungkan putusan MA tersebut dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau sekolah lain yang sederajat.

Persoalannya, Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran kini telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh MA.

“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3 hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat,” tegasnya.

Jansen bahkan menyebut, apabila amar putusan MA dibaca secara literal, status Gibran sebagai Wakil Presiden dapat dipersoalkan karena dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikannya telah dibatalkan.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.