UPDATE

NASIONAL

Wasekjen Demokrat: Gibran Mundur atau DPR-MPR yang Memundurkan!

“Jika letterlijk mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai,” ujarnya.

Lebih jauh, Jansen menyebut terdapat dua kemungkinan yang menurut pandangannya dapat ditempuh setelah putusan MA tersebut.

Pertama, Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden secara terhormat. Kedua, DPR bersama MPR menjalankan mekanisme konstitusional untuk memproses pemberhentiannya.

“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang memundurkan beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” kata Jansen.

Dia menilai putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum tanpa tindak lanjut, terutama ketika putusan tersebut berkaitan dengan persyaratan jabatan kenegaraan.

Jansen menganalogikan pelaksanaan putusan dalam perkara pidana yang dilakukan jaksa dan perkara perdata yang dilaksanakan melalui jurusita. Sementara dalam persoalan yang menyangkut jabatan Wakil Presiden, menurut dia, DPR dan MPR memiliki peran dalam proses Politik dan ketatanegaraan.

“Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan, jika orangnya tidak mau mundur sendiri, maka DPR cq MPR-lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja,” ujarnya.

Meski demikian, Jansen mengakui bahwa pembicaraan mengenai tindak lanjut politik di DPR dan MPR bukan wilayah yang ingin dia komentari lebih jauh. Dia menyebut pendapatnya sebatas pandangan hukum pribadi berdasarkan putusan MA.

“Apakah perkara ini akan lanjut ke eksekusi politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para dewa-dewa yang maqomnya ada di langitan,” katanya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan Subhan terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tersebut tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang tidak mengabulkan gugatan penggugat.

Sementara itu, Pasal 7A UUD 1945 memang mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.