UPDATE

NASIONAL

Kuasa Hukum Gibran Dinilai Tak Cermat Sikapi Putusan MA Soal Surat Penyetaraan

BANDA ACEH – – Advokat asal Surabaya Wakit Nurohman menilai kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, kurang cermat dalam membaca konsekuensi hukum Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026. Putusan kasasi MA tersebut secara resmi menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Wakit menanggapi klaim kuasa hukum Gibran yang menyebut putusan MA tidak dapat dieksekusi sempurna akibat perubahan keadaan hukum, tidak berlaku retroaktif, serta tidak relevan dijadikan rujukan Politik di DPR.

“Menurut saya, kuasa hukum Gibran kurang cermat. Jangan campuradukkan tiga persoalan berbeda, keabsahan surat penyetaraan, pemenuhan syarat pencalonan, dan mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden. Putusan MA memang tidak serta-merta memberhentikan Gibran, tetapi bukan berarti akibat hukumnya menjadi tidak relevan,” kata Wakit, Minggu (1/11).

Wakit menyoroti penerapan Pasal 117 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan istilah retroaktif yang disampaikan pihak Gibran. Menurutnya, MA tidak sedang membuat norma baru ke masa lalu, melainkan menguji keabsahan keputusan administrasi yang sejak awal digunakan sebagai basis pencalonan di Pemilu 2024.

Ia menyandingkan putusan MA ini dengan temuan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu yang menyatakan tidak mendapatkan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang setara SMA.

 “Sekarang MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA, lalu MA menyatakan surat penyetaraannya tidak sah dan batal demi hukum. Pertanyaannya sederhana, dokumen sah apa yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan? Kalau ada, tunjukkan,” tegasnya.

Terkait wacana Peninjauan Kembali (PK) yang akan ditempuh Kemendikdasmen, Wakit mengingatkan Pasal 66 ayat (2) UU MA menetapkan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Mengenai ruang gerak parlemen, Wakit menilai kesimpulan kuasa hukum Gibran yang menutup pintu pengawasan DPR terlalu dini.

Pasal 7A UUD 1945 secara eksplisit mencantumkan klausul ‘Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden’ sebagai dasar hukum yang dapat diproses melalui mekanisme konstitusional.

 Wakit mendorong DPR untuk terlebih dahulu memanggil KPU serta Kemendikdasmen guna memverifikasi dokumen tanpa perlu terburu-buru menakut-nakuti publik dengan narasi pemakzulan.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.