UPDATE

NASIONAL

Kuasa Hukum Gibran Dinilai Tak Cermat Sikapi Putusan MA Soal Surat Penyetaraan

“Jangan dibalik. MA tidak memakzulkan Gibran dan DPR juga tidak dapat memberhentikan Gibran sendirian. DPR membentuk pendapat, MK mengujinya secara hukum dan konstitusional, lalu MPR mengambil keputusan sesuai mekanisme Pasal 7B UUD 1945,” urainya.

Ia menegaskan bola konstitusional kini berada di tangan DPR untuk membuka dokumen pencalonan secara transparan agar kepastian hukum jabatan Wakil Presiden tidak terus menggantung.

“Putusan MA tidak otomatis memberhentikan Gibran. Tetapi negara juga tidak boleh memperlakukan putusan itu seolah-olah tidak pernah ada. Sekarang DPR harus memilih: menjalankan fungsi pengawasannya atau membiarkan pertanyaan mengenai syarat Wakil Presiden menggantung tanpa jawaban,” ucap Wakit

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.