BANDA ACEH -Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengguncang landasan legitimasi etika dan hukum Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto menyebut persoalan pendidikan Gibran kini semakin terang setelah MA menyatakan surat keterangan (Suket) yang digunakan sebagai pengganti ijazah tidak lagi diakui keberadaannya.
Menurut Henri, persoalan tersebut tidak berhenti pada ranah administrasi. Ia menilai penerbitan Suket yang dianggap tidak sah juga berpotensi dibawa ke proses peradilan pidana.
“Sekarang dengan putusan MA itu, pembuatan Suket yang tidak sah tersebut bisa dibawa ke pengadilan pidana. Ini akan jadi persidangan serius,” kata Henri lewat akun X miliknya, Minggu, 1 November 2026.
Ia mengatakan, publik kini menunggu tindak lanjut atas putusan kedua lembaga yudikatif tersebut. Setidaknya, ada dua jalur yang menjadi perhatian, yakni kemungkinan langkah Politik melalui DPR atau proses hukum pidana.
“Dengan dua keputusan lembaga yudikatif tertinggi Negeri ini yaitu MK dan MA, maka Gibran sudah runtuh landasan legitimasi etika dan hukumnya sebagai Wakil Presiden RI. Hanya persoalan politik dan prosedur formal hukum yang belum mencopot jabatan Gibran dari kursi Wapres,” ujarnya.
Henri juga mempertanyakan keberanian para elite politik, khususnya wakil rakyat di DPR, untuk menindaklanjuti putusan MK dan MA.
“Kita lihat setelah ini, ada keberanian politik tidak dari para elit wakil rakyat menindak lanjuti putusan MK dan MA,” tandasnya.


















































































































Komentar Terbaru