BANDA ACEH – Prestasi membongkar kasus narkoba di kalangan elite Politik justru berujung pilu bagi personel Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.Hanya berselang 25 hari setelah sukses menciduk tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang tengah pesta narkoba di sebuah hotel di Ketintang, tujuh personel unit tersebut mendadak ‘didegradasi’ ke tingkat kepolisian sektor (Polsek).
Kebijakan rotasi kilat ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Gerbong mutasi ini praktis melucuti komposisi pimpinan dan penyidik Unit 1. Sang pimpinan unit, Kanit 1 Kevin Asshabul Kahfi, digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Posisi dua wakilnya ikut diguncang. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho ditarik ke bagian administrasi SDM Polrestabes, sementara Ipda Andri Kiki digeser ke Polsek Tambaksari.
Tak hanya para perwira, empat bintara di unit elit penumpas narkoba tersebut juga ikut terlempar ke jajaran polsek, yakni Aiptu Sri Ismanto, Aiptu Anton Yuniarso, Aipda Rico Pramana, dan Bripka Rangga Pinileh.
Menanggapi mutasi yang memicu tanda tanya publik ini, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Hadi Ismanto, menepis adanya kaitan dengan penangkapan ketiga legislator tersebut. Ia berdalih pemindahan tugas ini adalah prosedur lumrah.
“Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme,” klaim Hadi dikutip dari beritajatim.com–jaringan Suara.com.
Dalih “penyegaran” dari pihak kepolisian langsung dipatahkan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, pergeseran tugas dari satuan elite di tingkat Polrestabes turun ke Polsek jajaran lebih menyerupai bentuk sanksi atau pembuangan alih-alih promosi karier.
Sugeng mencium aroma intervensi kuat dari pihak-pihak berkepentingan yang merasa terancam dan tercoreng akibat penangkapan tiga wakil rakyat tersebut.
“Dugaan saya, ini ada potensi intervensi dari pihak yang merasa dirugikan akibat penangkapan tiga anggota DPRD tersebut. Publikasi penangkapan itu tentu membuat malu, padahal itu fakta hukum yang wajib dibuka,” tegas Sugeng, Minggu (1/11/2026).
Sugeng mendesak agar ada investigasi independen untuk membuktikan apakah para penyidik melakukan kesalahan prosedur saat penangkapan, atau justru sebaliknya: dihukum karena berani menyentuh tokoh politik.
“Harus diteliti apakah penanganannya melanggar prosedur. Jika tidak ada pelanggaran, diduga kuat terjadi intervensi. Mutasi seperti ini melenceng dari tujuan tour of duty,” lanjutnya.



















































































































Komentar Terbaru