BANDA ACEH – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menyinggung peluang pemakzulanGibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres). Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah.
Jansen menyebut kemungkinan adanya tindak lanjut Politik melalui DPR hingga MPR. Namun, dia mengaku tidak mengetahui keputusan politik di tingkat tinggi tersebut.
“Apakah perkara ini akan lanjut ke ‘eksekusi’ politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu,” kata Jansen dalam pernyataannya di akun X, dikutip Minggu (1/11/2026).
Dia menilai persoalan tersebut telah memasuki ranah keputusan politik tingkat tinggi. Karena itu, Jansen merasa belum berada pada posisi untuk membahas lebih jauh mengenai kemungkinan langkah politik terhadap Gibran.
“Ini sudah masuk urusan para ‘dewa-dewa’ yang maqomnya ada di ‘langitan’. Untuk kita yang levelnya masih di ‘daratan’ baru bisa sekadar memberi pendapat hukum saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Jansen menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak lagi sah dan batal demi hukum. Pandangan tersebut didasarkan pada putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang digunakan Gibran.
Menurut dia, putusan MA tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang dinilainya masih menyisakan ruang tafsir. Jansen menilai amar putusan MA lebih tegas dan jelas.
“Di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: ‘tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan’,” tuturnya.
Jansen berpandangan, pembatalan dokumen tersebut berimplikasi langsung terhadap kedudukan hukum Gibran. Dengan merujuk Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dia menilai legitimasi Gibran sebagai Wapres telah gugur karena dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan.
“Jika ‘letterlijk’ mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut diterbitkan melalui sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.
“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).



















































































































Komentar Terbaru