BANDA ACEH – Dugaan praktik risywah atau Politik uang dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali menyodorkan tambahan bukti pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, sorotan mengarah kepada dua menteri, yakni Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.
Tambahan pengaduan yang disampaikan pada Kamis (29/10/2026) tersebut membuka kembali pertanyaan mengenai dugaan keterkaitan uang dalam perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN dengan transaksi politik uang dalam pemilihan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.
Nama Nusron dan Gus Ipul menjadi perhatian karena materi pernyataan pelapor secara khusus menyinggung dugaan hubungan keduanya dengan penggunaan dana yang disinyalir berkaitan dengan perkara korupsi ATR/BPN.
Bahkan, pelapor menggunakan istilah permufakatan jahat untuk menggambarkan dugaan keterkaitan tersebut. Namun, tuduhan itu masih merupakan klaim pelapor dan belum menjadi kesimpulan penyidikan KPK.
Tambahan laporan PCNU Sekadau tercatat dalam dokumen Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat KPK Nomor 2026-A-04413. Dokumen yang diterbitkan di Jakarta pada 29 Oktober 2026 itu mencatat Ibnu Farid Sidik dan Bagus Fitrianto sebagai pihak yang menyampaikan pengaduan.
Laporan tersebut merupakan tambahan atas pengaduan sebelumnya dengan Nomor Informasi 2026-A-04008.
Nusron dan Gus Ipul, Dua Menteri yang Disorot
Sorotan terhadap Nusron Wahid tidak bisa dilepaskan dari perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang dan menyita uang serta barang bukti elektronik dengan nilai uang sekitar Rp106,3 miliar.
Penyidikan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid.
Temuan tersebut membuat penelusuran aliran uang dalam perkara ATR/BPN menjadi penting, terutama setelah muncul informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk kepentingan Muktamar NU.
KPK sebelumnya menyatakan tengah menelusuri asal-usul uang, pihak yang mengumpulkan, tujuan penggunaan, hingga kemungkinan aliran kepada pihak lain.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai kemungkinan hubungan uang sitaan perkara ATR/BPN dengan pembiayaan atau pengondisian dukungan dalam Muktamar NU masih menunggu jawaban dari proses penyidikan.



















































































































Komentar Terbaru