Sementara itu, nama Gus Ipul muncul dalam laporan PCNU Sekadau terkait dugaan pemberian uang dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan Saifullah Yusuf.
Dalam laporan awal pada 7 Oktober 2026, Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta mengembalikan uang yang diklaim pernah diterima dari pihak yang dikaitkan dengan tim pemenangan Gus Ipul.
Persoalan ini menempatkan Gus Ipul dalam sorotan publik karena laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam.
Namun, keterkaitan Gus Ipul dengan dugaan penggunaan dana korupsi ATR/BPN maupun transaksi politik uang belum terbukti. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa dirinya terlibat dalam tindak pidana tersebut hanya berdasarkan materi pengaduan.
KPK Harus Mengurai Hubungan Dua Perkara
Ada dua persoalan yang kini menjadi perhatian dalam pengaduan PCNU Sekadau.
Pertama, dugaan politik uang untuk mengondisikan dukungan dalam pemilihan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.
Kedua, dugaan keterkaitan sumber dana transaksi tersebut dengan uang yang diamankan KPK dalam perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Kedua persoalan itu membutuhkan pembuktian melalui penelusuran aliran dana secara menyeluruh.
Penyidik perlu mengurai siapa yang menyediakan uang, siapa yang mengatur distribusi, siapa yang menerima, serta apakah terdapat hubungan antara pemberian tersebut dengan kepentingan pemilihan pimpinan tertinggi Syuriyah NU.
Jika ditemukan keterkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi, penanganannya tentu tidak cukup berhenti pada pihak yang menyerahkan atau menerima uang. Konstruksi perkara harus menjangkau sumber dana, pengendali aliran, dan pihak yang menikmati manfaat.
KPK Sudah Mengakui Dugaan Aliran Dana Muktamar Didalami
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengonfirmasi bahwa laporan PCNU Sekadau mengenai dugaan politik uang dalam Muktamar NU akan ditelaah dan dianalisis oleh direktorat terkait.
Budi menjelaskan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, penanganannya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Pada 8 Oktober 2026, Budi juga menyampaikan bahwa penyidik mendalami seluruh uang yang diamankan dalam OTT ATR/BPN.
Penelusuran meliputi asal-usul uang, modus pengumpulan, tujuan penggunaan, pihak yang memberikan, hingga kemungkinan aliran kepada pihak lain.
KPK bahkan memperoleh informasi mengenai dugaan pengantaran uang dari salah satu rumah tersangka ke lokasi Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.




















































































































Komentar Terbaru