UPDATE

NASIONAL

Rp106,3 M dan Muktamar NU: Dugaan Aliran Dana Korupsi Menyeret Nusron-Gus Ipul, KPK Didesak Bongkar!

Informasi tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik.

Pernyataan KPK ini menjadi penting karena membuka ruang penelusuran terhadap kemungkinan hubungan antara perkara korupsi ATR/BPN dan dugaan transaksi politik uang dalam Muktamar NU.

Namun, hingga kini belum ada kesimpulan resmi KPK yang menyatakan uang sitaan Rp106,3 miliar tersebut digunakan untuk membeli suara atau membiayai kegiatan Muktamar NU.

Gus Ipul Membantah, Nusron Belum Memberikan Keterangan kepada KPK

Di tengah berkembangnya dugaan tersebut, Gus Ipul telah membantah adanya aliran uang hasil korupsi untuk membiayai Muktamar NU.

Dalam keterangannya kepada ANTARA pada 9 Oktober 2026, Gus Ipul memastikan tidak ada dana hasil korupsi yang mengalir untuk kegiatan Muktamar NU. Ia meminta pihak yang melontarkan tuduhan agar menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bantahan Gus Ipul menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam menguji kebenaran laporan PCNU Sekadau.

Adapun Nusron Wahid sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi ATR/BPN. Namun, berdasarkan informasi dalam pemberitaan sebelumnya, ia tidak memenuhi dua kali panggilan KPK dengan alasan agenda internal kementerian.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan klarifikasi mengenai dugaan aliran dana dan hubungan pihak-pihak yang disebut dalam perkara semakin relevan untuk dijawab melalui proses hukum.

PCNU Sekadau Minta KPK Panggil Pihak-Pihak Terkait

Dalam materi tambahan pengaduannya, PCNU Sekadau mendesak KPK mengusut tuntas dugaan transaksi jual beli suara dalam Muktamar NU.

Pelapor juga meminta KPK memanggil dan meminta keterangan dari seluruh PCNU dan PWNU di Indonesia guna menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang, pengondisian dukungan, maupun transaksi lain yang berkaitan dengan pemilihan Rais Aam.

Selain itu, mereka meminta Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf ditetapkan sebagai tersangka.

Desakan tersebut merupakan tuntutan pelapor. Penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan.

Bagi KPK, perkara ini menghadirkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terang: apakah uang dalam perkara ATR/BPN benar mengalir ke lingkungan Muktamar NU? Siapa yang mengatur distribusinya? Apakah ada pihak yang menggunakan jabatan atau pengaruh untuk mengondisikan dukungan? Dan sejauh mana Nusron Wahid maupun Gus Ipul mengetahui persoalan tersebut?

Publik kini menunggu hasil penelusuran KPK. Jangan sampai dugaan aliran uang hanya berhenti pada nama-nama perantara, sementara sumber dana, pengendali, dan penerima manfaat tidak pernah terungkap.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.