BANDA ACEH – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh personel menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Melalui surat edaran itu, seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan, kebijakan itu langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat vape.
Menurut Johnny, narkotika tidak lagi hanya beredar dalam bentuk konvensional, tetapi juga dalam bentuk cair yang dapat disamarkan melalui cairan vape atau liquid dalam cartridge.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi, saat ini vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” lanjutnya.
Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
Dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
Johnny menjelaskan, salah satu dasar penerapan kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Larangan ini berlaku bagi seluruh PNPP, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi Meningkat 2 Kali Lipat, IPW Soroti Pengawasan Internal Polri
Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya.
“Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.



















































































































Komentar Terbaru