UPDATE

NASIONAL

Militan Gibran: Putusan MA Tak Otomatis Jadi Dasar Pemakzulan Wapres

BANDA ACEH  – Anggota Tim Hukum Militan Gibran 08, Yogi Saputro meminta publik tidak mencampuradukkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dengan mekanisme pemberhentian pejabat negara. 

Yogi menegaskan, putusan MA yang menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026), merupakan persoalan administrasi negara.

Dia mengatakan pemberhentian wakil presiden (wapres) harus melalui mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Dokumen bisa ditarik, bahkan bisa dimusnahkan. Suara 96 juta rakyat tidak bisa ditarik dan tidak bisa dimusnahkan. Itu sebabnya konstitusi membuat pintu pemberhentian begitu berat, supaya jabatan tidak berpindah karena dokumen, melainkan karena kehendak rakyat yang disalurkan lewat prosedur,” kata Yogi di Jakarta, dikutip Senin (2/11/2026).

Dia mengaku tidak bermaksud menutup ruang diskusi publik mengenai wacana pemakzulan Gibran. Namun, Yogi mengingatkan putusan peradilan tata usaha negara dan proses pemberhentian pejabat negara merupakan dua hal berbeda.

“Saya tidak sedang meminta siapa pun berhenti berdiskusi. Wacana itu sah, dan konstitusi kita sendiri yang menyediakan pintunya melalui Pasal 7A dan 7B. Yang saya minta hanya satu, jangan mencampuradukkan putusan tata usaha negara dengan proses konstitusional. Keduanya berbeda forum, berbeda ukuran pembuktian, dan berbeda akibat hukum,” ujarnya.

Yogi menjelaskan, objek perkara yang diputus MA adalah dokumen administrasi yang diterbitkan kementerian, bukan jabatan Gibran sebagai wapres.

“Mahkamah Agung membatalkan sebuah dokumen administrasi. Dia tidak membatalkan dan secara hukum memang tidak berwenang membatalkan sebuah jabatan konstitusional. Di negara hukum, perbedaan itu bukan soal kecil. Itu justru seluruh isinya,” tegasnya.

Dia juga menyoroti Perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang diajukan HM Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen tersebut. Menurut Yogi, Gibran bukan pihak dalam perkara itu.

“Tergugat dalam perkara itu adalah kementerian. Wakil Presiden bukan pihak di dalamnya. Dan putusan mengikat para pihak yang berperkara. Itu dalil paling dasar dalam hukum acara,” katanya.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi HM Subhan dengan membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam amar putusan yang diberitakan, MA menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.