UPDATE

NASIONAL

Militan Gibran: Putusan MA Tak Otomatis Jadi Dasar Pemakzulan Wapres

Dia menilai putusan MA dan proses pemberhentian wakil presiden berada dalam dua ranah hukum berbeda. Peradilan tata usaha negara memeriksa keabsahan keputusan administrasi, sedangkan MK berwenang memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan presiden dan wakil presiden.

Yogi juga menanggapi pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menilai putusan MA memiliki sifat ex tunc atau berlaku surut. Dengan sifat tersebut, keputusan administrasi yang dibatalkan dipandang tidak memiliki keabsahan sejak awal.

Yogi mengaku menghormati pandangan Mahfud. Namun, dia menilai daya berlaku putusan terhadap dokumen administrasi harus dibedakan dari persoalan keabsahan jabatan wapres.

“Soal daya berlaku dokumen, saya tidak membantah Prof. Mahfud, dan saya menghormati keahlian beliau. Tetapi perhatikan baik-baik: beliau berbicara tentang dokumennya. Beliau tidak mengatakan bahwa jabatan Wakil Presiden dengan sendirinya berakhir,” katanya.

Menurut Yogi, apakah akibat hukum yang berlaku surut terhadap dokumen administrasi dapat memengaruhi keabsahan jabatan publik yang diperoleh melalui pemilihan umum merupakan persoalan konstitusional yang harus diselesaikan melalui lembaga berwenang.

Dia juga mengingatkan publik untuk melihat riwayat perkara tersebut. Sebelum MA mengabulkan kasasi, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima. 

Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada tingkat banding. Namun, MA mengambil sikap berbeda dengan membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara tersebut.

“Perbedaan pandangan di tiga tingkat peradilan menunjukkan persoalan ini memang tidak sederhana dan karena itu publik pantas menunggu pertimbangan lengkapnya,” tuturnya.

Di sisi lain, Yogi mendorong polemik tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki sistem verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dalam pemilu. Dia mengusulkan parameter verifikasi yang objektif dan terukur serta akses pengawasan yang terbuka bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurutnya, penerbitan dokumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang dijalankan pemerintah, mulai dari pengajuan melalui layanan daring Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2019 hingga penilaian dan penerbitan oleh kementerian.

“Negara yang menilai, negara yang menerbitkan, dan hari ini negara pula yang membatalkan. Dalam seluruh rangkaian itu, ada satu pihak yang tidak pernah dilibatkan sama sekali: pemilih,” ujarnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.