UPDATE

NASIONAL

Militan Gibran: Putusan MA Tak Otomatis Jadi Dasar Pemakzulan Wapres

Putusan itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan surat keterangan pendidikan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Meski demikian, objek sengketa dalam perkara tersebut adalah keputusan administrasi, bukan jabatan wakil presiden.

Terkait wacana pemakzulan, Pasal 7A UUD 1945 mengatur presiden dan/atau wapres dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Dalam polemik dokumen pendidikan Gibran, ketentuan mengenai tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres menjadi salah satu poin yang berpotensi diperdebatkan. Namun, putusan MA mengenai keabsahan dokumen administrasi tidak dengan sendirinya menjadi keputusan pemberhentian wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemberhentian yang dimulai melalui DPR. DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan, kemudian mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan konstitusional. Sidang paripurna DPR harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR dan permohonan harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.

Selanjutnya, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR paling lama 90 hari setelah permohonan diterima. Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

MPR kemudian wajib menggelar sidang paling lambat 30 hari setelah menerima usulan tersebut. Keputusan pemberhentian harus diambil dalam sidang yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan disetujui minimal dua pertiga anggota yang hadir. Wakil presiden yang bersangkutan juga harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.

Yogi menyatakan sependapat dengan pandangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengenai mekanisme tersebut. Menurutnya, jika persoalan persyaratan pendidikan dijadikan dasar untuk mengusulkan pemberhentian, pembuktian konstitusional tetap harus dilakukan melalui MK.

“Saya sepakat sepenuhnya dengan Prof. Jimly, dan beliau menyebut satu hal yang sangat penting: nanti akan ada pembuktian final lagi di Mahkamah Konstitusi. Artinya putusan kasasi kemarin bukan kata terakhir atas persoalan syarat. Ia bahkan bukan bagian dari forum itu,” kata Yogi.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.