BANDA ACEH – Ambisi Politik Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun dinasti kekuasaan melalui putranya, Gibran Rakabuming Raka, kini menghadapi ujian serius.
Kontroversi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, polemik persyaratan pendidikan, hingga munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dinilai telah membuka persoalan mendasar dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, Prihandoyo Kuswanto, menilai perkembangan tersebut menjadi peringatan bahwa kekuasaan tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan konstitusi, etika, dan kejujuran politik.
Ia mengangkat pepatah Jawa, “Sopo sing salah bakal seleh”, atau dalam bahasa Jawa baku “Sapa salah bakal seleh”.
Pepatah tersebut memiliki makna bahwa siapa pun yang berbuat salah pada akhirnya akan menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.
Menurut Prihandoyo, polemik politik yang berkaitan dengan Gibran bukan hanya persoalan persaingan antarkelompok politik, melainkan juga menyangkut masa depan demokrasi dan kewibawaan konstitusi.
“Bangsa Indonesia benar-benar dibuat seperti permainan oleh Raja Jawa, Joko Widodo. Seolah-olah Indonesia bisa diperlakukan semaunya sendiri. Rekayasa putra mahkota, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya menjadi persoalan besar yang harus dijawab secara terbuka,” kata Prihandoyo dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Ia menilai, terlepas dari berbagai perdebatan politik, perkembangan putusan MK dan MA telah memunculkan pertanyaan serius mengenai proses pencalonan Gibran dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan negara.
Prihandoyo bahkan memperingatkan bahwa persoalan tersebut dapat menjadi titik balik bagi perjalanan politik dinasti Jokowi.
Menurut dia, masyarakat tidak boleh dianggap mudah dibodohi atau dapat dibungkam oleh kekuatan politik dan ekonomi.
“Kepercayaan rakyat tidak bisa dibeli. Tidak semua bangsa ini bisa dibayar. Nusantara tidak suka dinistakan dan rakyat tidak boleh terus-menerus dianggap bodoh,” ujarnya.
Lebih jauh, Prihandoyo mengaitkan polemik politik saat ini dengan persoalan perubahan UUD 1945 pada 1999 hingga 2002.
Rumah Pancasila menilai perubahan konstitusi tersebut telah menggeser fondasi ketatanegaraan Indonesia dan memunculkan persoalan dalam hubungan antarlembaga negara.
Ia menyebut persoalan itu berawal dari perbedaan penafsiran terhadap bahasa konstitusi, terutama mengenai kedudukan MPR, pelaksanaan kedaulatan rakyat, dan arah penyelenggaraan negara.
“Rumah Pancasila menyebutnya sebagai biaya mahal dari sebuah tafsir bahasa yang salah. Ketika Pasal 3 UUD 1945 yang berbicara tentang kewenangan menetapkan ditafsirkan secara berbeda, dan ketentuan Pasal 7 mengenai masa jabatan presiden mengalami perubahan, lahirlah sistem ketatanegaraan yang menurut kami kehilangan meja statis dan bintang penunjuk arah yang jelas,” paparnya.
Menurut Prihandoyo, perubahan konstitusi telah menghilangkan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sebagaimana diatur dalam naskah asli UUD 1945.
Bersamaan dengan itu, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) juga tidak lagi menjadi pedoman pembangunan nasional yang ditetapkan MPR.
Rumah Pancasila berpandangan bahwa perubahan tersebut menyebabkan hubungan antarlembaga negara menjadi lebih kompleks dan membuka ruang perbedaan penafsiran kewenangan.
Prihandoyo mengingatkan bahwa hubungan antara MK, MA, DPR, dan Presiden seharusnya dibangun berdasarkan prinsip saling menghormati kewenangan konstitusional, bukan menjadi arena pertarungan kekuasaan.
Ia mengutip pemikiran almarhum Letnan Jenderal TNI (Purn.) Sayidiman Suryohadiprojo mengenai bahaya pertentangan antarkekuatan dalam kehidupan berbangsa.
“Bagaimana mungkin konstitusi yang dibangun dengan semangat liberal dapat diletakkan di atas jiwa Pancasila yang mengutamakan harmoni? Jangan sampai mesin konflik homo homini lupus, manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya, justru dipasang di atas fondasi kehidupan bangsa yang menjunjung kebersamaan,” katanya.
Prihandoyo juga menyoroti besarnya energi politik nasional yang menurutnya terkuras akibat berbagai polemik selama periode pemerintahan 2024-2029.
Persoalan pencalonan Gibran, perdebatan mengenai batas usia, polemik dokumen pendidikan, putusan pengadilan, hingga persoalan etik dinilai telah menyita perhatian publik.
Padahal, menurut dia, Indonesia menghadapi tantangan yang jauh lebih besar, mulai dari ketidakpastian ekonomi global, persaingan perdagangan Amerika Serikat dan China, persoalan energi, hingga ancaman krisis pangan.
“Bangsa ini seharusnya menggunakan seluruh energinya untuk memperkuat ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menghadapi perubahan geopolitik dunia. Namun, energi politik justru habis untuk drama ijazah, drama batas usia, drama putusan, dan drama etik,” ungkapnya.
Ia menilai keadaan tersebut memperlihatkan kesenjangan antara harapan masyarakat terhadap kehidupan berbangsa yang rukun dan perilaku elite politik yang terus berkompetisi memperebutkan pengaruh.
Prihandoyo kemudian mengingatkan filosofi Jawa, “Ora Sanak Ora Kadang, Yen Mati Melu Kelangan”, yang menggambarkan kuatnya rasa kebersamaan dan kepedulian sosial.
Sebaliknya, ia melihat sebagian elite politik justru terjebak dalam prinsip bellum omnium contra omnes, yakni perang semua melawan semua demi kepentingan masing-masing.
Akar persoalan lainnya, menurut Prihandoyo, terletak pada perubahan rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Dalam naskah asli UUD 1945, disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR.
Setelah perubahan konstitusi, rumusannya menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Prihandoyo menilai perubahan rumusan tersebut membawa konsekuensi besar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Kalau dalam UUD 1945 asli pelaksanaan kedaulatan rakyat ditempatkan sepenuhnya pada MPR, setelah perubahan konstitusi pelaksanaannya diatur menurut UUD. Pertanyaannya, bagaimana mekanisme dan pembagian kewenangan itu dijalankan agar tidak menimbulkan pertentangan antarlembaga negara?” ujarnya.
Ia berpandangan bahwa perubahan tersebut membuat pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebar melalui berbagai lembaga negara, sehingga diperlukan mekanisme yang kuat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
Dalam pandangan Rumah Pancasila, MPR seharusnya kembali mendapatkan peran strategis sebagai forum permusyawaratan nasional yang mencerminkan kedaulatan rakyat.
Sebagai jalan keluar, Prihandoyo menyampaikan tiga gagasan utama yang selama ini diperjuangkan Rumah Pancasila.
Pertama, mengembalikan UUD 1945 naskah 18 Agustus 1945 sebagai meja statis atau fondasi tetap kehidupan bernegara.
Menurutnya, konstitusi harus menjadi pegangan bersama yang tidak mudah diubah mengikuti kepentingan politik sesaat.
Kedua, menghidupkan kembali GBHN sebagai leitstar dinamis atau bintang penunjuk arah pembangunan nasional.
Dengan demikian, Presiden, DPR, MA, MK, dan seluruh lembaga negara memiliki orientasi pembangunan yang sama.
Ketiga, menguji persoalan keabsahan perubahan UUD 1945 melalui jalur hukum secara terbuka.
Ia menilai upaya hukum yang ditempuh kelompok Super Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan MA perlu ditempatkan sebagai bagian dari perdebatan konstitusional yang harus diuji berdasarkan argumentasi hukum, sejarah, dan filsafat negara.
Prihandoyo juga mengutip asas hukum Latin, Quod nullum est, nullum producit effectum, yang berarti sesuatu yang tidak sah tidak menghasilkan akibat hukum.
Menurutnya, asas tersebut relevan untuk menjadi bahan kajian dalam perdebatan mengenai keabsahan tindakan hukum dan perubahan konstitusi.
“Perdebatan konstitusi tidak boleh berhenti pada pertarungan politik. Persoalan ini harus ditempatkan sebagai perdebatan intelektual, historis, filosofis, dan hukum mengenai masa depan bangsa,” tegasnya.
Ia mengajak para elite politik di DPR untuk berani melakukan evaluasi mendasar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, bangsa ini tidak boleh terus-menerus terjebak dalam konflik politik hingga Pemilu 2029.
“Rakyat sudah muak dengan berbagai rekayasa politik. Rakyat membutuhkan kejujuran dan kepastian hukum. Pertanyaannya, apakah kita akan mewariskan negara yang setiap hari diwarnai pertentangan antarlembaga, atau kembali membangun kehidupan berbangsa yang guyub, rukun, dan berlandaskan lima sila Pancasila?” pungkas Prihandoyo.
Bagi Rumah Pancasila, polemik Gibran dan dinasti politik Jokowi harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
Sebab, kekuasaan yang tidak dibangun di atas kejujuran, etika, dan penghormatan terhadap konstitusi pada akhirnya akan kehilangan kepercayaan rakyat.


















































































































Komentar Terbaru