Menurut Prihandoyo, perubahan konstitusi telah menghilangkan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sebagaimana diatur dalam naskah asli UUD 1945.
Bersamaan dengan itu, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) juga tidak lagi menjadi pedoman pembangunan nasional yang ditetapkan MPR.
Rumah Pancasila berpandangan bahwa perubahan tersebut menyebabkan hubungan antarlembaga negara menjadi lebih kompleks dan membuka ruang perbedaan penafsiran kewenangan.
Prihandoyo mengingatkan bahwa hubungan antara MK, MA, DPR, dan Presiden seharusnya dibangun berdasarkan prinsip saling menghormati kewenangan konstitusional, bukan menjadi arena pertarungan kekuasaan.
Ia mengutip pemikiran almarhum Letnan Jenderal TNI (Purn.) Sayidiman Suryohadiprojo mengenai bahaya pertentangan antarkekuatan dalam kehidupan berbangsa.
“Bagaimana mungkin konstitusi yang dibangun dengan semangat liberal dapat diletakkan di atas jiwa Pancasila yang mengutamakan harmoni? Jangan sampai mesin konflik homo homini lupus, manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya, justru dipasang di atas fondasi kehidupan bangsa yang menjunjung kebersamaan,” katanya.
Prihandoyo juga menyoroti besarnya energi politik nasional yang menurutnya terkuras akibat berbagai polemik selama periode pemerintahan 2024-2029.
Persoalan pencalonan Gibran, perdebatan mengenai batas usia, polemik dokumen pendidikan, putusan pengadilan, hingga persoalan etik dinilai telah menyita perhatian publik.
Padahal, menurut dia, Indonesia menghadapi tantangan yang jauh lebih besar, mulai dari ketidakpastian ekonomi global, persaingan perdagangan Amerika Serikat dan China, persoalan energi, hingga ancaman krisis pangan.
“Bangsa ini seharusnya menggunakan seluruh energinya untuk memperkuat ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menghadapi perubahan geopolitik dunia. Namun, energi politik justru habis untuk drama ijazah, drama batas usia, drama putusan, dan drama etik,” ungkapnya.
Ia menilai keadaan tersebut memperlihatkan kesenjangan antara harapan masyarakat terhadap kehidupan berbangsa yang rukun dan perilaku elite politik yang terus berkompetisi memperebutkan pengaruh.
Prihandoyo kemudian mengingatkan filosofi Jawa, “Ora Sanak Ora Kadang, Yen Mati Melu Kelangan”, yang menggambarkan kuatnya rasa kebersamaan dan kepedulian sosial.
Sebaliknya, ia melihat sebagian elite politik justru terjebak dalam prinsip bellum omnium contra omnes, yakni perang semua melawan semua demi kepentingan masing-masing.
Akar persoalan lainnya, menurut Prihandoyo, terletak pada perubahan rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.


















































































































Komentar Terbaru