Oleh:Hamdi Putra
Gibran Rakabuming Raka dahulu diusahakan menjadi pendamping Prabowo Subianto hingga melalui permintaan berulang kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Kini, ketika surat keterangan penyetaraan pendidikannya disengketakan, suara mengenai pengunduran diri dan pemakzulan justru muncul dari elite partai yang ikut mengusungnya.
Perubahan ini menuntut penelusuran terhadap perhitungan sebelum pencalonan: keuntungan apa yang dikejar, risiko apa yang diketahui, dan siapa yang mengambil keputusan?
Dugaan bahwa Gibran dipilih untuk kemudian disingkirkan memang belum terbukti. Namun, rangkaian pencalonan, kontroversi etik, sengketa penyetaraan, hingga pernyataan elite koalisi menyediakan pijakan untuk menguji dugaan tersebut.
Penelusurannya harus diarahkan kepada pihak yang menyusun strategi dan memeriksa persyaratan sejak awal.
Salah satu orang kuat kepercayaan Prabowo pernah menjelaskan bahwa dirinya bersama sejumlah orang menyusun perhitungan pemilihan Gibran dan menyampaikannya kepada Prabowo.
Pertimbangannya berkaitan dengan peluang kemenangan. Ia juga menyebut Prabowo meminta izin kepada Jokowi sampai lima kali untuk menjadikan Gibran sebagai pendamping.
Pengakuan itu menunjukkan adanya upaya aktif dari lingkaran Prabowo. Gibran dipilih melalui pembahasan, perhitungan, dan pendekatan berulang.
Karena itu, persoalan pencalonannya juga menjadi tanggung jawab Politik pihak yang dahulu mengusahakan pasangan tersebut.
Mereka harus menjelaskan pemeriksaan sebelum pendaftaran. Siapa menilai kelengkapan berkas? Siapa memastikan persyaratan pendidikan terpenuhi? Apakah kemungkinan sengketa pernah dibahas?
Keputusan sebesar pencalonan wakil presiden seharusnya disertai pemeriksaan yang dapat dijelaskan secara terbuka.
Jalan Gibran menuju pencalonan terbuka melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memberikan pengecualian terhadap batas usia minimal 40 tahun bagi orang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Kedudukan Gibran sebagai Wali Kota Solo membuatnya dapat menggunakan ketentuan tersebut untuk maju.
Namun, keuntungan hukum itu disertai beban etik. Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
Persoalan dalam penanganan perkara yang membuka jalan pencalonan Gibran telah memperoleh penegasan resmi sebelum pemungutan suara berlangsung.
Gibran berhasil maju, sementara proses yang membukakan pintu menjadi sumber kritik terhadap kredibilitas pencalonannya. Pasangan memperoleh kesempatan bertanding. Gibran dan keluarganya menanggung kontroversi yang terus melekat setelah kemenangan.



















































































































Komentar Terbaru